“Untuk masalah tanah sekitar Stasiun Radio Trilolok Suara Verbum, itu sudah masalah hukum. Bukan ranah kita lagi karena sedang ditangani di Polresta Kupang Kota. Nanti DPRD juga akan mengeluarkan rekomendasi terkait masalah Verbum ini,” jelasnya.
Dari hasil RDP tersebut, jelas Nando, DPRD NTT menyampaikan empat rekomendasi utama. Pertama, meneruskan persoalan tanah di sekitar Stasiun Radio Trilolok Suara Verbum kepada Polresta Kupang Kota untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan hukum.
Kedua, mendorong Gugus Tugas Reforma Agraria segera mengundang masyarakat yang bersengketa mengenai lahan kawasan hutan bersama aliansi masyarakat sipil untuk berdialog dan mencari penyelesaian.
Ketiga, DPRD mendorong penguatan perlindungan hukum terhadap masyarakat adat dan hak ulayat melalui peraturan daerah (Perda) di wilayah NTT. Penguatan regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan dasar hukum yang lebih jelas dalam pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keempat, DPRD meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) meningkatkan pelayanan sertifikasi tanah agar semakin banyak masyarakat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan lahannya. Nando menyebut persentase kepemilikan sertifikat tanah masyarakat di NTT baru sekitar 50 persen. Angka tersebut menjadi perhatian yang perlu ditindaklanjuti melalui data resmi dan program percepatan sertifikasi.
Nando menegaskan, rekomendasi DPRD itu perlu ditindaklanjuti oleh instansi terkait, termasuk BPN dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai status tanah dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah Provinsi NTT juga diharapkan aktif mengoordinasikan penyelesaian persoalan lintas sektor, sejalan dengan perhatian pemerintah pusat terhadap reforma agraria.
Bagi Nando, ukuran keberhasilan reforma agraria bukan sekadar tersedianya peta kawasan hutan atau terbentuknya gugus tugas. Masyarakat membutuhkan kepastian tentang tanah yang mereka tempati, prosedur penyelesaian yang transparan, dan perlindungan hukum yang adil.
