Namun, dugaan perekrutan nonprosedural tersebut kemudian berkembang menjadi persoalan hukum yang membutuhkan penelusuran menyeluruh, termasuk mengenai mekanisme perekrutan, status penempatan tenaga kerja, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Peristiwa berikutnya terjadi pada Juli 2025. PIAR NTT menyebut penanganan perkara berlandaskan laporan polisi bernomor LP/A/6/VI/2025/SPKT DITKRIMUM/Polda NTT. Pada 1 Juli 2025, aparat disebut menangkap Horas Marpaung, yang berusia 34 tahun dan disebut menjabat sebagai manajer PT Satria Multi Sukses, di Kalimantan Barat.
Akan tetapi, menurut kronologi yang disampaikan PIAR NTT, para tersangka hanya menjalani penahanan selama beberapa hari. Pada 8 Juli 2025, mereka disebut telah dikeluarkan dari ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda NTT.
Keadaan tersebut menjadi salah satu titik yang dipersoalkan PIAR NTT karena organisasi itu menilai publik membutuhkan penjelasan mengenai dasar hukum dan pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan tersebut.
Pertanyaan berikutnya muncul pada 11 Desember 2025, ketika Polda NTT disebut menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Menurut PIAR NTT, penghentian penyidikan didasarkan pada penilaian bahwa perkara tersebut merupakan persoalan ketenagakerjaan dan tidak memenuhi unsur TPPO. Keputusan itu, sebagaimana disampaikan PIAR NTT, menuai kritik dari Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (JNAPO).
Organisasi masyarakat sipil tersebut menilai penghentian penyidikan perlu dikaji secara serius karena menyangkut dugaan pelanggaran hak terhadap 111 calon pekerja. Meski demikian, penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur TPPO tetap harus ditentukan berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
Perkembangan baru terjadi pada Oktober 2026. PIAR NTT menyatakan bahwa penyidikan perkara yang sebelumnya dihentikan itu telah dibuka kembali oleh tim Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda NTT setelah adanya desakan publik dan temuan bukti baru atau novum.
Pembukaan kembali penyidikan tersebut menjadi momentum untuk menjawab berbagai pertanyaan yang selama ini berkembang di tengah masyarakat.
Kami (PIAR NTT, red) mengamati secara saksama jalannya proses hukum ini yang sarat akan kejanggalan. Setelah sebelumnya sempat dihentikan secara sepihak, kami mencium adanya indikasi kuat upaya pelemahan hukum di luar jalur legal (diduga telah dikondisikan/istilah “86”) pada proses awal. Oleh karena itu, melalui pernyataan pers ini, kami membeberkan fakta hukum dan menegaskan poin-poin tuntutan kami.
