Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

MENGENAL Lebih Dekat SOSOK Advokat Senior, PEMIKIR Tangguh di Bidang PERTANAHAN dan PERTAMBANGAN

Reporter: Edi CiptoEditor: Redaksi
CitraNews

Dari kombinasi ilmu filsafat dan hukum memungkinkannya dalam menganalisis permasalahan hukum bukan hanya dari teks pasal formal. Melainkan juga dari asas keadilan substansial, etika, dan akar filosofis dari sengketa yang terjadi.

​”Hukum pertanahan dan pertambangan adalah dua sektor strategis yang sangat krusial di Indonesia. Dalam penyelesaian sengketanya, dibutuhkan kecermatan dalam merunut asal-usul hak, validitas dokumen, hingga pemenuhan regulasi perizinan. Kita harus melihat masalah secara menyeluruh agar dapat memberikan solusi hukum yang presisi dan melindungi hak-hak klien secara optimal,” ujar Advokat Gabye Radja saat ditemui perwakilan tim di kantor ASA Law Firm.

Dalam dialog terbatas mengurai bahwa dari memiliki ​spesialisasi atau keahlian di bidang Pertanahan dan Pertambangan, Gabye Radja dalam menangani sengketa pertanahan mencakup kepemilikan tanah, tumpang tindih sertifikat, pengadaan tanah untuk kepentingan umum/investasi, penyelesaian konflik agraria, hingga legalitas transaksi properti.

Pengalaman panjang pernah dilaluinya di bidang keagrariaan. Yaitu Pembebasan tanah (land acquisition) juga pernah membebaskan tanah sekitar 80.000 HA untuk perusahaan asing (RRC, Korea, dan Rusia). Advokat Gabye Radja juga menyelesaikan beberapa sengketa tanah di Pulau Jawa dan Luar Jawa seperti NTT, SULTRA, Papua, Sumatera, dan Kalimantan.

Demikian juga dalam hal perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan CSR (Corporate Social Responsibility) untuk perusahaan asing dan domestik). Kesemuanya itu menjadi pelengkap keahlianya.

Sementara di bidang pertambangan, Gabye Radja memiliki pemahaman mendalam terkait hukum tata kelola minerba, perizinan tambang (IUP/WIUP), sengketa tumpang tindih lahan tambang, hingga pendampingan hukum compliance dan penanganan sengketa bagi para pelaku usaha maupun masyarakat yang terdampak aktivitas pertambangan.

Sumber: Liputan langsung
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Asa Law Firm Tangerang Banten. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Asa Law Firm Tangerang Banten.