Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

DUA RANPERDA Dua DEKADE Masa Depan KOTA Kupang DITATA, Warga JANGAN Terpinggirkan

Reporter: Marthen RadjaEditor: Redaksi
CitraNews

Hasil peninjauan kembali terhadap regulasi sebelumnya merekomendasikan perlunya revisi. Sejumlah perubahan pembangunan dan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk menyusun arah penataan wilayah yang lebih relevan dengan kebutuhan kota saat ini dan masa mendatang.

Secara politik pemerintahan, pembaruan RTRW merupakan keputusan strategis karena menyangkut kepentingan banyak pihak. Pemerintah harus mampu menyeimbangkan kebutuhan investasi, pertumbuhan kawasan ekonomi, pembangunan infrastruktur, perlindungan lingkungan, serta hak masyarakat atas ruang hidup yang aman dan nyaman.

Melalui RTRW yang baru, Kota Kupang diarahkan untuk memperkuat posisinya sebagai pusat kegiatan ekonomi, perdagangan, jasa, pariwisata, perikanan, dan industri yang didukung sistem transportasi memadai.

Penataan tersebut diharapkan membuka peluang pemerataan ekonomi kreatif, memenuhi kebutuhan permukiman, serta meningkatkan daya saing daerah secara berkelanjutan.

Namun, tantangan pembangunan kota tidak berhenti pada bagaimana kawasan ekonomi dikembangkan. Di balik pertumbuhan penduduk dan aktivitas perkotaan, terdapat persoalan mendasar yang menyangkut kualitas rumah dan lingkungan tempat masyarakat menjalani kehidupan sehari-hari.

Karena itu, Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh menjadi bagian penting dari agenda pembangunan tersebut. Pertumbuhan penduduk, kepadatan kawasan hunian, serta potensi munculnya permukiman yang tidak memenuhi standar kelayakan membutuhkan intervensi pemerintah yang terencana.

Pemerintah memandang persoalan kawasan kumuh bukan semata-mata persoalan bangunan yang tidak layak atau lingkungan yang kurang tertata. Di dalamnya terdapat persoalan kesehatan masyarakat, sanitasi, akses terhadap infrastruktur dasar, kualitas hidup, hingga hak warga untuk memperoleh tempat tinggal yang manusiawi.