Oleh : *) Yohanis Rumat, SE. – Anggota Komisi 3 DPRD NTT Fraksi PKB –
Bank NTT membutuhkan kepercayaan publik bukan kedekatan politik. Bank NTT sedang membangun kembali kepercayaan melalui KUR. Karena itu, jangan sampai program yang seharusnya……..
Citra News.Com, KUPANG – ADA satu pertanyaan sederhana tetapi serius yang perlu diajukan setelah beredarnya Memo Internal Bank NTT Nomor 462/DMKK/VIII/2026 tanggal 11 Agustus 2026.
Apakah Bank NTT sedang menjalankan strategi bisnis, atau sedang terlalu dekat dengan kepentingan politik?
Pertanyaan ini muncul bukan karena Bank NTT menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Justru KUR harus didukung karena merupakan instrumen penting untuk membantu UMKM dan masyarakat kecil. Bank NTT sendiri pada 2026 kembali dipercaya menyalurkan KUR dengan plafon awal Rp350 miliar, setelah sebelumnya sempat berhenti sebagai penyalur karena persoalan kredit bermasalah/kredit macet.
Yang menjadi persoalan adalah cara KUR tersebut dikemas dan dengan siapa Bank NTT berkolaborasi.
Memo Bank NTT itu secara eksplisit menyebut bahwa kegiatan merupakan tindak lanjut surat Panitia HUT ke-81 RI DPD Partai Golkar NTT tentang “Permohonan Dukungan Kolaborasi Kegiatan”. Bahkan lokasi kegiatan disebut berlangsung di gedung DPD/DPC Partai Golkar atau lokasi yang dikoordinasikan di daerah.
Lebih menarik lagi, rangkaian acara mencantumkan sambutan Ketua DPD Golkar NTT, perwakilan Bank NTT dan arahan Gubernur NTT. Di sinilah persoalan tata kelola mulai muncul. Bank NTT bukan Bank Golkar
Bank NTT memang BUMD. Pemerintah daerah adalah pemegang saham dan Gubernur dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham pengendali mempunyai peran dalam RUPS.
Hal ini juga terlihat dalam RUPS Bank NTT 2026 yang dipimpin Gubernur sebagai Pemegang Saham Pengendali. Tetapi kepemilikan pemerintah tidak berarti bank boleh kehilangan independensinya. Bank tetap merupakan institusi perbankan yang tunduk pada pengawasan OJK dan prinsip tata kelola perbankan.
POJK 17/2023 secara tegas menempatkan transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi dan kewajaran sebagai prinsip tata kelola bank. OJK juga menegaskan bahwa pihak internal bank harus menghindarkan diri dari benturan kepentingan.
Karena itu, pertanyaan yang tepat bukan: “Apakah Bank NTT boleh melakukan sosialisasi KUR?” Jawabannya tentu boleh.
Pertanyaannya adalah: Apakah keputusan Bank NTT untuk terlibat dalam kegiatan yang berasal dari struktur partai politik tersebut dibuat secara independen, transparan dan berdasarkan kepentingan bisnis Bank NTT? Itulah persoalan sebenarnya.
