Citra News.Com, KUPANG – MEWUJUDKAN Kota Kupang sebagai Rumah Bersama tidak cukup hanya dengan membangun infrastruktur dan memperkuat pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah juga dituntut memastikan setiap warga, terutama mereka yang hidup dalam keterbatasan, memperoleh perlindungan, pelayanan, dan kesempatan untuk menjalani kehidupan yang lebih bermartabat.
Pemahaman cara pandang seperti ini mendasari langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang untuk menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Kesos). Langkah tersebut mulai dibahas melalui Forum Diskusi Pembahasan Ranperda khususnya tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Giat forum ini berlangsung di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Kupang, Selasa (3/11/2026).
Forum Group Discussion (FGD) terbatas ini dibuka Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffry Edward Pelt, S.H., didampingi Kepala Dinas Sosial, Johanes D. B. B. K. Assan, S.Kom. Dan dihadiri sejumlah pimpinan perangkat daerah terkait, akademisi, tenaga ahli, organisasi sosial, lembaga kesejahteraan sosial, perwakilan masyarakat, camat, lurah, serta sejumlah pemangku kepentingan.
Kehadiran berbagai unsur ini memperlihatkan bahwa persoalan kesejahteraan sosial tidak dapat ditangani hanya oleh Dinas Sosial, tetapi membutuhkan kerja bersama lintas sektor.
Dalam sambutannya, Jeffry menegaskan bahwa kesejahteraan sosial tidak boleh dimaknai sebatas pembagian bantuan kepada masyarakat. Lebih dari itu, pemerintah harus hadir memastikan tidak ada warga yang tertinggal, keluarga yang kehilangan harapan, maupun kelompok rentan yang harus menghadapi persoalan hidup seorang diri.
