Pengadu Ketua Koalisi Advokat Nawacita Indonesia (KANI) Regginaldo Sultan sebelumnya telah mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung karena PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dianggap bertentangan dengan UU Pemilu.
PKPU Nomor 20 Tahun 2018 memuat norma baru tidak membolehkan bekas narapidana korupsi, kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba untuk maju sebagai caleg resmi diundangkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 3 Juli 2018.
Menanggapi hal tersebut, Arief menilai laporan Regginaldo Sultan bukanlah persoalan etik karena tidak memenuhi unsur untuk dikatakan pelanggaran kode etik.













