“Kalau semua orang bikin peraturan lalu diajukan ke pelanggaran kode etik nanti malah tidak ada yang bikin peraturan,” ucap Arief.
Apabila tidak setuju dengan suatu peraturan, ruang yang sudah diatur dalam undang-undang adalah mengajukan “judicial review” terhadap PKPU, bukan mengajukan laporan pelanggaran kode etik. KPU disebutnya kewalahan menghadapi banyaknya laporan yang tidak semestinya diajukan karena dinilai tidak sesuai dengan undang-undang.
Untuk itu, KPU meminta para pihak yang menerima laporan dengan KPU sebagai pihak terlapor melihat betul layaktidaknya untuk diadukan atau disengketakan di institusi tersebut. “Silakan diproses kami tidak akan menghindar, KPU harus mempertanggungjawabkan apa yang dikerjakan. Tetapi kalau tidak ada relevansinya bisa kan ditolak atau dismissal,” tutur Arief. +++ cnc/Antara












