Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

KIP Terbentuk Permudah Akses Informasi

CitraNews
Maksi Ebuto Proklamasi, anggota DPRD Provinsi NTT dari Partai Gerindra. (Doc. CNC/marthen radja)

Kebebasan masyarakat untuk memperoleh informasi public semakin terbuka. Adanya Komisi Informasi Publik (KIP) tidak ada lagi sekat bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akuntable dan tranparan dari semua instansi pemerintah dan non pemerintah.

Kupang, citra-news.com – KETUA Komisi I DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), MAKSI  Ebuto Proklamasi mengatakan, era sekarang ini sudah tidak ada lagi sekat bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi public. Karena kebebasan untuk memperoleh informasi ini adalah bagian dari pengawasan masyarakat terhadap semua kegiatan pembangunan yang terjadi. Ditambah lagi dengan pesatnya kemajuan Informasi dan teknologi (IT) saat ini.

“Kita di Provinsi NTT ini belum ada komisi yang menangani soal kebebasan masyarakat dalam memperoleh informasi. Terutama informasi yang terdapat di instansi pemerintah dan non pemerintah, masyarakat dibatasi dan bahkan sama sekali tidak mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Dengan terbentuknya KIP di daerah ini tentunya semakin transparan bagi masyarakat luas untuk mengakses informasi,”jelas Maksi di Gedung DPRD Provinsi NTT, Jumat 14 Desember 2018.

Dia menyebutkan, Provinsi NTT salah satu dari dua provinsi di Indonesia yang belum terbentuk Komisi Informasi Publik. Padahal di tingkat Nasional ada KIP yang sesungguhnya ‘lahir’ bersamaan dengan selain KPI (Komisi Penyiaran dan Informatika) yang di daerah namanya KPID.

Baca Juga :  Kepala Dinas Pariwisata NTT Dikecam Bupati Malaka

Karena itu kami dari Komisi I DPRD Provinsi NTT melakukan rapat bersama Dinas Komunikasi dan Informatika untuk ke depnnya, mulai tahun 2019 KIP sudah terbentuk di NTT.

Baca Juga :  MARCU, Cs Pupuk Kemesraan Bermitra Dengan Lintas Media

“DPRD Provinsi NTT dan eksekutif dalam hal ini Badan Keuangan Daerah, dan Biro Hukum, juga dinas teknis yang menanganinya sudah sepakat bahwa mulai Januari 2019, KIP Provinsi NTT sudah terbentuk.  Karena itu pada tanggal 18 Desember 2018 kami dari Komisi I DPRD NTT berangkat ke Jakarta untuk berkonsultasi dengan KPI tingkat nasional. Termasuk KPID NTT yang sudah akan berakhir masa tugas pada tanggal 31 Juli 2019”, ucap Maksi.

Materi konsultasi kita, sebut maski, diantaranya pendanaan, regulasi (aturan), dan syarat-syarat dalam merekruit calon anggota KIP. Karena KIP ini lembaga baru yang tentunya mermbutuhkan konsultasi intens dengan KIP nasional.Dan untuk percepatan proses seleksi nantinya kita melibatkan tim pakar dari akademisi.

Baca Juga :  LURAH Belo KAGET Warga MENINGGAL Karena COVID19

Soal pembiayaan, menurut Maksi, seperti halnya KPID dibiayai dari APBD provinsi dalam bentuk hibah. Dan kewenangan untuk mengkajinya ada di TPAD. Informasi yang diperoleh untuk proses seleksi KIP besaran biayanya sekitar Rp 300-an juta. Sementara dana hibah untuk KPID dari Januari sampai dengan 31 Juli 2019 sebesar Rp 700-an juta

Proses seleksi KIP dengan KPID, tambah Maksi, besar kemungkinan dilakukan bersamaan waktunya. Karena KPID (komisioner) masa tugasnya berakhir  pada tanggal 31 Juli 2019. Yakni diawal Januari sudah mulai diproses. Sehingga anggaran biaya yang dialokasikan pun mengikuti kegiatan. +++ cnc1

Gambar : Maksi Ebuto Proklamasi, anggota DPRD Provinsi NTT dari Partai Gerindra