Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Polkam  

Jimmy : “MENTERI Koq Omong BODOH Begitu?”

CitraNews

Perlakuan terhadap kelompok masyarakat ‘marhaen’ terutama buruh migrant dan guru honor atau guru kontrak sangat tidak manusiawi. Kepada guru honor dan guru kontrak hanya dihargai dengan upah sebesar Rp 150.000 per bulan. Padahal gurulah yang memanusiakan manusia dan guru pulalah yang mencerdaskan anak bangsa. Miris bukan?

Kupang, citra-news.com –KETUA Komisi V (Lima) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur, JIMMY Sianto menyayangkan para pihak yang memperlakukan guru sangat tidak manusiawi. Soal upah yang didapat guru sangat tidak sebanding dengan upayanya yang sudah mencerdaskan anak bangsa.

Hal ini disampaikan Jimmy saat tatap muka dengan elemen mahasiswa Kelompok Cipayung Kota Kupang yang melakkan aksi demo damai di Gedung DPRD Provinsi NTT, Kamis 02 Mei 2019. Kelompok Cipayung dimaksud minus HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) terdiri dari PMKRI dibawah kendali Ketua Presidium (Kepres) Engelbertus Boli Tobin; GMKI oleh Ferdinand Umbu Tay Hambandima (Ketua Cabang); GMNI oleh Aprianto Punomo Kono (Sekretaris umum/Sekum); dan PMII oleh Hasnu Ibrahim (Ketua Umum/Ketum).

Jimmy juga senada dengan beberapa pokok pikiran dalam orasi kelompok mahasiswa ini. Bahwa ada banyak ketimpangan yang terjadi di NTT. Masalah human trafficking, masalah upah, soal Kesra guru diberikan tidak tepat, serta tunjangan insentif guru ASN dan non ASN. Juga berkaitan dengan urusan pendidikan termasuk minimnya Sarpras (sarana prasarana) pendidikan.

“Berkaitan dengan urusan pendidikan adalah menjadi kepedulian kami di Komisi V DPRD NTT. Kami sudah membuat usulan Ranperda tentang sistem penyelenggaraan pendidikan di NTT. Dan satu hal yang harus dan terus diperjuangkan anggota dewan adalah menyangkut THR (tunjangan hari raya). Bahwa THR jangan hanya ASN atau pejabat tapi juga THR untuk guru honor dan guru kontrak,”tegas Jummy di ruang rapat Komisi V DPRD NTT Kamis, 02 Mei 2019.

Khususnya bagi guru honor dan guru kontrak, lanjut Jimmy, ketika kami turun ke wilayah luar Kota Kupang, ada banyak fakta miris yang kami temui. Gaji guru honor atau guru kontrak dibayarkan dibawah standar UMP (upah Regional Provinsi). Mereka hanya dibayar Rp 150.000 per bulan. Itupun tidak diterima rutin setiap bulan.

“Miris memang fakta ini. Sudah upah rendah lalu mereka dibayarkan 3 bulan sekali dan bahkan 6 bulan sekali. Tapi pemerintah menuntut guru harus melakukan ini dan itu. Lho bagaimana kualitas pendidikan bisa diraih sementara kesejahteraan mereka tidak terlayani secara baik,” tandasya.

Jimmy membeberkan, dalam memperjuangkan nasib guru ini, Komisi V sdah dikoordinasikan dengan pimpinan DPRD dan Badan Anggaran (Banggar) di legslatif dan eksekutif. Hasilnya mulai tanggal 1 Januari 2019 pemerintah memberikan tunjangan atau tambahan insentif untuk Guru Honor dan Gur Kontrak.