Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

TERJERAT Kasus Korupsi NTT FAIR, YA dan DT, Cs Ditahan Kejati NTT

CitraNews

Foto Illustrasi YULIA Afra, Mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman ((Perakim) Provinsi NTT saat diwawancarai awak Citra News di ruang kerjanya, Agustus 2017. Doc. CNC/marthen radja.

Dugaan kasus korupsi pembangunan Gedung NTT Fair di Kota Kupang, pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) telah memeriksa 25 orang saksi. Termasuk Frans Lebu Raya (mantan Gubernur NTT dua periode) dan Sekretaris Daerah (Sekda) NTT, Benediktus Polo Maing. Hampir pasti penyelidikan Kejati NTT masih terus berlanjut. Dikabarkan akan bertambah jumlah saksi dan tersangka. Asal saja Kejati NTT secara nurani membongkarnya tanpa ada muatan kepentingan, bukan?

Citra-News.com, KUPANG – KEPALA Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), FEBRIE Ardiansyah, melalui Kepala Seksi Penyidikan(Kasi Dik), Wijaya mengatakan, ada 6 (enam) orang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juni 2019.

Masing-masing, sebut Wijaya berinisial YA, DT, HP, LL, BY dan FP. Dari keenam tersangka tersebut, DT merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan YA selaku Pengguna Anggaran (PA). Sedangkan HP dan LL sebagai Kontraktor dan BY dan FB sebagai Konsultan Pengawas.

Foto Illustrasi YULIA Afra, saat diwawancarai awak citra-news.com terkait pembangunan Gedung NTT FAIR di Bimoku dan Monumen Pancasila di Tenau Kota Kupang-Timor NTT, Juni 2018. Doc. CNC/marthen radja

“Kami sudah tetapkan enam orang ini sebagai tersangka. Hari ini keenam tersangka tersebut langsung kami tahan. Masing-masing, sebut Wijaya berinisial YA, DT, HP, LL, BY dan FP. Dari keenam tersangka tersebut DT merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan YA selaku  Pengguna Anggaran (PA). Sedangkan HP dan LL sebagai Kontraktor dan BY dan FB sebagai Konsultan Pengawas”beber Wijaya.

Menjawab peningkatan status Saksi ke Tersangka dalam pengembangan kasus oleh  Tipidsus Kejati NTT, Wijaya menyatakan,pihaknya telah menyelidiki dugaan kasus korupsi pembangunan Gedung NTT Fair di NTT. Sudah sebanyak 25 orang saksi telah diperiksa, termasuk Frans Lebu Raya (mantan Gubernur NTT) dan Sekretaris Daerah (Sekda) NTT, Benediktus Polo Maing.,”ungkap Wijaya seperti dikutip awak Kompas.com, Sigiranus Marutho Bere di Kupang, Kamis 13 Juni 2019.

Menurut Kasi Dik Kejati NTT itu, Gedung NTT Fair dibangun mulai Mei 2018 dengan anggaran Rp 31 miliar. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan yakni Desember 2018, proyek belum rampung. Kemudian, proyek diperpanjang selama 50 hari kemudian ditambah lagi 40 hari. Tapi kontraktor tidak juga mampu merampungkan pekerjaan itu.

“Progres pembangunan gedung per 31 Maret 2019 hanya mencapai 54,8 persen. Sementara itu, anggaran pembangunan gedung ternyata sudah cair 100 persen”, tambah Wijaya.

Dikatakannya, Tim penyidik Kejati NTT telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah DT, YA, HP, LL, BY dan FP. Salah satu tersangka berinisial LL ditangkap di Jakara.