Foto Linda Liudianto alias LL digiring dengan kursi roda (alasan sakit) oleh petugas saat tiba di Bandara El Tari Kupang, Kamis 13 Juni 2019. Doc, CNC/Web.
Tersangka LL ditangkap karena tidak kooperatif dengan jaksa. Selain itu, LL juga diketahui memiliki 10 nomor telepon genggam untuk melakukan komunikasi, ujarnya.
Menjawab soal kerugian negara, Wijaya menyebutkan kerugian negara akibat korupsi dalam kasus itu mencapai miliaran Rupiah.
“Berdasarkan hitungan dari ahli, negara mengalami kerugian sebanyak Rp 6 miliar,” ungkap Wijaya.
Dia menambahkan, Kejati NTT masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus itu, dengan meminta masukan dari tim ahli dan juga saksi. Salah satunya dengan memeriksa dan meminta keterangan dari mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya dan Sekretaris Daerah NTT Benediktus Polo Maing.
Secuil Fakta Dibalik Mangkrak Proyek Dinas PERAKIM
Diketahui, Tersangka LL alias Linda Liudianto ditangkap di Jakarta. Penangkapan dilakukan karena LL beberapa kali mangkir dari panggilan sidang. LL diterbangkan dengan pesawat Batik Air dari Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta dan tiba di Bandara El Tari Kupang, pada Kamis 13 Juni 2019 sekira pukul 12.30 Wita.
Sebelumnya LL banyak kali mangkir dari panggilan Kejati NTT. Dikabarkan juga LL sering gonta ganti nomor handphone (ada 10 nomor). Tim penyidik khusus (Tipidsus) Kejati NTT juga manusia yang punya batas kesabaran.
Meski puluhan nomor atau dengan intrik alibi lainnya itu, jutru meletup gairah Tipidsus Kejati NTT untuk terus mencari untuk mendapatkan. Dan mendapatkan untuk mencari lagi. Ibarat sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh ke kubangan lumpur jua, Tersangka LL Cs harus menelan pil pahit. Akibatnya Para tersangka lainnya yang mungkin masih ada kesempatan untuk diperiksa lagi, terpaksa ditahan bersamaan dg Tersangka LL pada jam dan hari yang sama.
“Tersangka Linda Liudianto alias LL adalah kontraktor pelaksana proyek pembangunan Gedung NTT Fair. Tersangka LL sudah berulang kali mangkir dari panggilan K ejati NTT untuk diperiksa sebagai saksi. Tapi akhirnya juga LL ditangkap Tipidsus Kejati NTT lantaran ingin melarikan diri ke luar negeri”,ungkap Wijaya, Kepala Seksi Penyidik (Kasie Dik) Kejati NTT, kepada wartawan melalui pesan Whatsapp-nya.
