Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Sosbud  

HUTANG Melilit GURU Maksi MOGOK Mengajar

CitraNews

Drs.Johanis F.D. Telnoni, Sekdis PK TTS. Doc. CNC/Jor Tefa/citra-news.com
Generasi Unggul tidak bakal diraih bila guru mengabaikan tugas-tugasnya. Lantaran gaji guru yang sering terlambat memantik guru tidak maksimal dalam tugas.
Citra-News. Com, SOE – PENINGKATAN KUALITAS pendidikan sangat ditunjang oleh kesejateraan guru. Namun juga diberikan tepat waktu sehinngga tidak memantik keinginan guru untuk beehutang.
Soal hutang terendus kabar kalau oknum guru bernama MAKSI Kamlasi, sudah 8 bulan tidak masuk mengajar. Kabarnya dia mangkir tugas lantaran banyak hutang. Iya, tinggal dicaritahu oleh pihak dinas sasaran pemanfaatannya, bukan? Sebelum menjatuhkan sanksi.
Oknum guru di SMP Negeri Satu Atap (SATAP) Oeusapi kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur ini konon dililit hutang sehingga ia nekad tidak masuk mengajar. Ditambah lagi malu ‘diledekin’ rekan-rekan gurunya. Apalagi beberapa guru yang juga jadi sasaran piutang Maksi. di SMP Negeri Satu Atap (SATAP) Oeusapi kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Sekertaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Kabupaten Timor Tengah Selatan, Drs.Johanis F.D. Telnoni di ruang kerjanya kepada awak citra-news.com, di SoE Selasa 08 Oktober 2019. membenarkan kabar tak sedap itu.
“Betul oknum guru di SMP SATAP Oesapi bernama Maksi Kaukasus sudah berbulan
-bulan tidak masuk mengajar, “tutur Anis.
Tindakan guru Maksi tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai guru, mat ANIS akan dikenai sanksi sesuai bobot kesalahannya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, ada tingkatan-tingkatan sanksinya. Anis menyebutkan, untuk PNS yang tidak masuk kerja sebanyak 1-5 hari, dikenakan sanksi Ringan berupa teguran lisan. Aedangkan 6-10 hari dikenakan sanksi teguran secara tertulis.
Tidak cuma itu, lanjut Anis, sanksi yg paling berat ketika meninggalkan tugas sebanyak 31-46 hari atau lebih akan di beri sanksi sesuai bobot pelanggarannya, dan sanksi berat itu mulai dari penurunan pangkat, penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan terhormat maupun tidak terhormat.
“Dari pihak dinas telah memberikan sanksi kepada guru Maksi Kamlasi. Gajinya sejak Juli 2019 kami tahan juga beras katanya selama 8 bulan,” kata Anis.
Beras jatah Maksi Kamlasi tersimpan di gudang Dinas PK TTS. Doc. CNC/Jor Tefa/citra-news.com
Penahan (pemblokiran) gaji Maksi Kamlsi ini dilakukan oleh Dinas PK sambil menanti Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menurut Anis, guru Maksi sudah pernah di-BAP, namun ia masih melakukan hal yg sama Sehingga pihak Dinas PK dalam hal ini bagian DIKMEN akan melakukan teguran melalui pemanggilan secara tertulis.
“Jika yg bersangkutan tidak mengindahkan surat panggilan, maka kami (Dinas PK) akan BAP tanpa kehadiran oknum guru tersebut. Hasil BAP akan diserahkan kepada bupati lalu diberi sanksi,” tuturnya.
Menjawab alasan Maksi Kamlasi meninggalkan tugas, Anismengatakan dari hasil investigasi KABID DIKMEN Kepala Bidang Pendudikan Menengah) dan beberapa saksi bahwa saudara Maksi Kamlasi terhimpit banyak hutang. Diduga karena dililit banyak hutang sehingga yang bersangkutan mngkir tugas +++ jofan/citra-news.com

Baca Juga :  Tangan Dingin' FIRMAN Wujudkan TENUN Ikat SEPE dan Nira LONTAR Jadi HAKI Kota Kupang