Dia menuturkan, bangunan yang akan ditertibkan atau masuk dalam Zona civic center diperkirakan 200 lebih bangunan. Yang berasal dari 2 desa dan 1 kelurahan, yaitu sebagian masyarakan Desa Kesetnana yang berada di wilayah Dolog. Sebagian masyarakan lainnya berada di Desa Noinbila dan di kelurahan Karang Siri.
Harapan pemerintah, sambung dia, agar secepatnya masyarakat yang berdimisili pada kawasan civik center segera mengurus sewa pakai ataukan segera membongkar sebelum pemerintah daerah menertibkannya.
Sementara seorang anggota DPRD TTS dari Komisi III, BENI Saekoko kepada media ini mengatakan, terkait penertiban warga yang berada di kawasan civic center, Bupati seharusnya tidak perlu harus menertipkan warga yang sudah tinggal lama disitu. Pemerintah daerah seharusnya mencari solusi agar rakyak tidak perlu dikorbankan.
“Jika pemerintah ingin menertibkan warga yg berada pada kawasan civik center, maka paling tidak pemerintah harus menyediakan tempat bagi mereka yang terkena dampak. Bupati harus sadar bahwa warga yg mendiami kawasan civik center, tidak mudah mereka memperoleh tanah tersebut. Karena ada yang membeli dari pihak lain,”jelas Beni.
BENI Saekoko (kiri) dan Lusianus Tusalak di SoE, Rabu 12 Pebruari 2020. Doc.CNC/jor tefa-Citra News.
