Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Polkam  

Bupati EPY Perintahkan BONGKAR Bangunan di Zona CIVIC Center

CitraNews

EGUSEM P. Tahun ketika diwawancarai di gedung DPRD Kabupaten TTS di SoE, Rabu 12 Pebruari 2020. Doc.CNC/jor tefa-Citra News.

Penertiban warga yang berada di kawasan civic center dipandang aneh oleh warga yang terdampak juga oknum anggota DPRD Kabupaten TTS. Beni Saekoko: Bupati seharusnya tidak perlu harus menertipkan warga yang sudah tinggal pada kawasan Civic Center. Pemerintah daerah seharusnya ….

Citra-News.Com, SOE – BUPATI Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), EGUSEM P. Tahun menyatakan, tanah pada kawasan Civic Center (pusat pemerintahan) sudah ada pelepasan hak dari Kementerian Kehutanan kepada Pemda (Pemerintah Daerah). Dalam hal ini Pemda TTS .

“Saat ini kami dari Pemda TTS telah menganggarkan untuk pengukuran dan pemasangan patok/pilar pada batas-batas kawasan civic center. Setelah itu Pemda akan menghimbau kepada masyarakat yang berdomisili dalam kawasan civic center agar mengurus sewa pakai. Jika masyarakat yang tidak mau untuk sewa pakai maka pemerintah akan menertibkan secara paksa yaitu pembongkaran. Sedangkan masyarakat yang mau sewa pakai harus menunggu pengurusan administrasinya,”jelas Bupati yang akrab disapa Epy ini.

Kepada awak Citra-News.Com  di SoE,  Rabu 12 Pebruari 2020, menjelaskan terkait status tanah pada kawasan Civic Center. Bahwa selama ini ada sekitar 200-an bangunan berada di Zona Civic Center.  Dalam waktu dekat ini kita akanb tertibkan dengan membonmgkar paksa jika ada warga yang bersikukuh tetap tinggal di dalam zona civic center.

“Memang benar masyarakat yang memiliki bangunan pada kawasancivic center wajib membayar sewa pakai setiap tahunnya. Namun jika suatu saat tanah tersebut akan digunakan oleh pemerintah maka akan dihentikan perjanjian sewa pakai dan segera bangunannya harus di bongkar,”ucap Epy