Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Polkam  

Mulai 25 Pebruari 2020 STKIP Timor Indonesia Dinyatakan DITUTUP

CitraNews

ILEGAL dan Silahkan Tempuh Jalur Hukum

Menjawab nasib mahasiswa yang sedang belajar dan yang telah dua kali diwisuda oleh sekolah Tinggi ‘abal-abal’ ini, Tualaka menyatakan mahasiswa yang sempat diwisuda pada Juni 2017 dan Januari 2020 masih tercatat sebagai mahasiswa aktif STKIP Nusa Timor. DPRD berharap agar Ketua STKIP Timor Indonesia (Djibrael Tunliu, red) melakukan pendekatan dengan Ketua STKIP Nusa Timor. Agar mahasiswanya kembali dan mengikuti perkliahan pada STKIP Nusa Timor sambil menunggu untuk mengikuti wisuda.

“Kepada mahasiswa yang selama ini sudah mengikuti perkuliahan dan wisuda di STKIP Timor Indonesia SoE yang merasa dirugikan, saya berharap agar silahkan tempuh lewat jalur hukum,” pinta Tualaka.

RELIGIUS Usfunan, SH, Wakil Ketua DPRD TTS melalui pesan Whats App menyatakan penyelenggaraan pendidikan tinggi di  STKIP Timor Indonesia adalah illegal. Sebab dilakukan tanpa legalitas yang jelas.

“Penyelenggaraan pendidikan tinggi di STKIP Timor Indonesia adalah illegal karena tanpa memiliki legalitas yang jelas. Yayasan Pendidikan Pah Timor SoE yang membentuk STKIP Timor Indonesia juga illegal. Sebab baru dalam bentuk Akta Notaris dan belum mengurus syarat-syarat yang lainnya,”tulis Usfunan.

Sembari mengungkap, bagaimana ibu belum ada tapi sudah melahirkan anak. Dengan alasan bahwa STKIP Timor Indonesia dibentuk untuk menyelamatkan mahasiswanya adalah alasan yang dibuat-buat. Karena mahasiswa dititipkan pada Sekolah Tinggi Publistik di Jakarta untuk diwisuda. Tapi juteru sekolah tinggi tersebut juga illegal sebab tidak terdaftar di LLDIKTI Wilayah VIII, tegasnya. +++ jor/citra-news.com