Soal kendala ijin edar, Nazir menjelaskan kendalanya pada IMB dan UPL UKL untuk diapload ke OSS dan BPOM. Jika saja semuanya sudah ready (siap) maka SOPIA akan siap edar secara terbuka di pasaran.
“Soal ijin edar ini sesungguhnya ada di pihak investor. Pemerintah hanya memfasilitasi dan mem-back up dari sisi regulasi. Iya menyangkut standar dan kelayakan pabrik penyulingan,”tegasnya.
Dia menambahkan, Pemprov NTT sudah melewati beberapa proses mulai dari survey hingga uji laboratorium. Dari hasil uji Lab bersama pihak Undana Kupang dinyatakan layak untuk dikonsumsi.
Karena itu untuk launching produk sudah dilakukan pada tanggal 20 Desember 2019 tepat HUT NTT ke 61 di Waingapu ibukota Kabupaten Sumba Timur. Sementara ijin niaganya telah dilakukan pada tanggal 20 Maret 2020. Dengan pemegang mandat niaganya yakni Toko NAM Kupang.
“Beberapa waktu lalu dilakukan survey soal kelayakan pabrik penyulingan moke di bilangan Lasiana Kupang. Tepatnya di Pabrik NAM dan hasilnya siap edar. Tinggal saja kita menunggu ijin edar saja,”kata Nazir.
Mesin VNS Siap Menyuplai Pakan Saat Paceklik
