Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Dari SOPIA hingga Mesin VNS, Begini Penjelasan NAZIR Abdullah

CitraNews

Belakangan ini publik menggelorakan soal kelayakan ijin edar Sopia, merk dagang (branding) minuman berakohol tradisional nan khas NTT. Pasalnya, belum mendapat legalitas dari pihak BPOM sebagai minum yang layak dikonsumsi.  Tapi koq sudah beredar di pasaran?

Citra-News.Com, KUPANG – KEPALA DINAS Perindistrian dan Perdagangan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), NAZIR M.Abdullah mengatakan SOPIA-Sopi Asli yang divermentasi dari minuman tradisional (moke, sopi, arak) khas NTT, sudah diproses untuk mendapatkan hak paten atau hak kekayaan intelektual orang NTT.

“Perjuangan pemerintah Provinsi NTT akan potensi unggulan NTT dengan branding SOPIA ini bersamaan dengan tenun ikat. Dimana kedua produk ini sudah dilaunching pada tanggal 20 Desember 2019 bertepatan dengan HUT NTT ke 61 di Waingapu ibukota Kabupaten Sumba Timur Provinsi NTT. Tapi khususnya SOPIA hingga saat ini belum mendapat ijin edar dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Iya kita tetap upayakan untuk memperjuangkan hal ini,”ungkap Nazir saat diwancarai awak citra-news.com di Kupang, Kamis 18 Maret 2021.

Dikatakanya, secara de jure (hukum) produk SOPIA belum layak edar ke pasaran nasional maupun internasional. Hanya saja secara fakta (de facto) minuman SOPIA sudah sampai ke tangan investor (pihak ketiga) dan untuk kalangan terbatas di masyarakat, nilai rasanya sudah dinikmati.

Menjadi pertanyaan mengapa pemerintah seolah memonopoli produk usaha masyarakat ini (moke, arak, atau sopi) untuk diperjualbelikan secara bebas di pasaran? Ditegaskan Nazir, produk SOPIA ini bukan pemerintah Provinsi NTT memonopoli pasar. Akan tetapi pemerintah berniat menaikkan harga produk minuman tradisional orang NTT ini dengan harga yang wajar. Oleh karena itu pemerintah provinsi akan membeli semua hasilnya dari tangan masyarakat kemudian memprosesnya lagi melalui mesin vermentasi. Agar kadar methanol yang ada dibuang dan hanya ada kadar ethanolnya saja.

Artinya dari segi hyegenitas dan kelayakan permintaan pasar itu yang diutamakan, tegas Nazir.  Dari sisi keamanan dan kenyamanan hidup masyarakat bisa diminalisir karena tidak ada lagi kekacauan akibat miras. Oleh karenanya pemerintah akan membeli semua hasil usaha masyarakat ini di beberapa centra dengan harga yang wajar. Jika harga sebelumnya hanya 20-30 ribu sebotol pemerintah akan membelinya dengan harga di kisaran 50-an ribu sebotol.