Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

JASA RAHARJA Beri Santunan Untuk SEMUA KORBAN Kecelakaan KM Cantika Express

CitraNews

Atas peristiwa terbakarnya KM Cantika Express77 ini Jasa Raharja memberikan kepastian jaminan bagi korban luka-luka maupun meninggal dunia.

Bagi korban luka-luka, sebut dia, Jasa Raharja memberikan Surat Jaminan maksimal Rp 20 juta ke rumah sakit dimana korban dirawat.

Sehingga korban maupun keluarga korban tidak perlu khawatir terkait pembiayaan selama korban dirawat di rumah sakit tersebut.

Baca Juga :  Menuju WBK dan WBBM, George : KITA Harus Memiliki KOMITMEN yang SAMA

Sedangkan bagi korban meninggal dunia, petugas Jasa Raharja mendatangi domisili ahli waris untuk membantu penyelesaian administrasi santunannya, dimana santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta akan ditransfer ke rekening ahli waris.

Baca Juga :  WALI Kota KUPANG Terpilih Jadi WAKIL KETUA Komwil IV APEKSI Periode 2025–2028

Sebagaimana diketahui, bahwa Jasa Raharja merupakan BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan.

Baca Juga :  AHOK Plesiran ke Abu Dhabi PROMOSI Pelumas Pertamina?

Adapun, besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 dan No.16 Tahun 2017. +++ citra-news.com/humas jasaraharja