Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

SMKN 1 Kupang Jadi Assesor UKK Untuk 11 SMK di NTT

CitraNews

Drs. MIXON R. N. Abineno – Kepala SMKN 1 Kota Kupang Provinsi NTT, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin 07 Maret 2022. Doc. marthen radja/citra-news.com

Berbeda dengan SMA umum lainnya, penyelenggaraan ujian akhir siswa kelas 12 pada jenjang SMK menggunakan tahapan ujian kompetensi keahlian (UKK).

Citra News.Com, KUPANG – KEPALA Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Kupang, Drs. MIXON R. N. Abineno mengatakan, para siswa lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) wajib memiliki sertifikat kompetensi keahlian.

Baca Juga :  JASA RAHARJA Gelar Pelatihan GAWAT Darurat dan P3K Bagi Tour Guide di LABUAN BAJO

Menurut dia, adanya sertifikasi keahlian akan memudahkan siswa dalam mencari peluang kerja. Karena tuntutan lapangan pekerjaan ke depannya untuk sektor-sektor tertentu membutuhkan keahlian khusus.

Baca Juga :  Wouw, Dua Tahun Berturut PEMKOT Kupang Raih WTP

Keahlian khusus yang dimaksudkan, lanjut dia, adalah jurusan atau bidang pengetahuan dan ketrampilan yang dimiliki siswa selama belajar di lembaga pendidikan kejuruan. Seperti di SMKN 1 Kupang ada jurusan Akuntansi dan Keuangan Lembaga. Sebagai bukti kalau siswa yang bersangkutan punya kompetensi keahlian pada bidang ilmu manajemen terkait keuangan maka dia harus mengantongi sertifikasi keahliannya itu.