Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

SMKN 1 Kupang Jadi Assesor UKK Untuk 11 SMK di NTT

CitraNews

Drs. MIXON R. N. Abineno – Kepala SMKN 1 Kota Kupang Provinsi NTT, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin 07 Maret 2022. Doc. marthen radja/citra-news.com

Berbeda dengan SMA umum lainnya, penyelenggaraan ujian akhir siswa kelas 12 pada jenjang SMK menggunakan tahapan ujian kompetensi keahlian (UKK).

Citra News.Com, KUPANG – KEPALA Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Kupang, Drs. MIXON R. N. Abineno mengatakan, para siswa lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) wajib memiliki sertifikat kompetensi keahlian.

Baca Juga :  KKP RI Segera Bangun PABRIK ES di NBS Kota Kupang

Menurut dia, adanya sertifikasi keahlian akan memudahkan siswa dalam mencari peluang kerja. Karena tuntutan lapangan pekerjaan ke depannya untuk sektor-sektor tertentu membutuhkan keahlian khusus.

Keahlian khusus yang dimaksudkan, lanjut dia, adalah jurusan atau bidang pengetahuan dan ketrampilan yang dimiliki siswa selama belajar di lembaga pendidikan kejuruan. Seperti di SMKN 1 Kupang ada jurusan Akuntansi dan Keuangan Lembaga. Sebagai bukti kalau siswa yang bersangkutan punya kompetensi keahlian pada bidang ilmu manajemen terkait keuangan maka dia harus mengantongi sertifikasi keahliannya itu.