“Bila ada pelanggaran kode etik oleh anggota Peradi tidak ada kata maaf. Tetapi akan diproses baik secara internal organsisasi maupun eksternal”, kata Philipus.
Kepada media ini, Philipus mengatakan keberadaan 3 (tiga) organisasi sayap ini sangat penting. Pertama, Komisi Pengawas (Kompas) bertujuan untuk menertibkan, mengatur dan memperhatikan pelanggaran-pelanggaran yang diduga dilakukan oleh advokat.
Kedua, Pusat Bantuan Hukum (PBH) penting segera ada untuk melaksanakan tugas probono atau bantuan hukum cuma-cuma sebagaimana diamanatkan UU Advokat
Ketiga, Young Lawer Commite tugasnya untuk menjembatani dan melatih para advokat muda agar kedepan bisa melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan dalam organisasi Peradi
“Hasil rapat malam ini akan kami kirimkan ke DPN Peradi untuk menerbitkan SK definitif,” kata Philips.
Terkait pelanggaran kode etik apa saja yang tidak bisa dimaafkan, Philipus Fernandez mengatakan tataran etika diatas hukum. Bahwa setiap pelanggaran etika tidak bisa dimaafkan.
Philipus menjelaskan, sebelum sampai pada pelanggaran etika harus ada filterisasi berupa komisi pengawas yang melakukan tugas menegur dan memperingatkan sebelum sampai pada sidang kode etik
“Jika disidangkan dalam kode etik, pelanggar bisa diancam tidak menjadi advokat seumur hidup,” ungkap Philipus.
Harus Taat dan Disiplin
Ketua DPC Peradi Oelamasi, Herry. F. F Battileo, SH.,MH saat dimintai komentarnya mengatakan, kedisiplinan para pengurus dan anggota DPC Peradi Oelamasi sangat penting.
