Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Telah Hadir TIGA Organisasi Sayap di PERADI NTT, Ini TUGASNYA

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews

“Bila ada pelanggaran kode etik oleh anggota Peradi tidak ada kata maaf. Tetapi akan diproses baik secara internal organsisasi maupun eksternal”, kata Philipus.

Kepada media ini, Philipus mengatakan keberadaan 3 (tiga) organisasi sayap ini sangat penting. Pertama, Komisi Pengawas (Kompas) bertujuan untuk menertibkan, mengatur dan memperhatikan pelanggaran-pelanggaran yang diduga dilakukan oleh advokat.

“Jadi Kompas tugasnya menertibkan pelanggaran kode etik Peradi yang dilakukan oleh advokat atau pengacara”, tandasnya.

Baca Juga :  UMKM Hekang Dite Hasilkan PRODUK INI Berkat Dukungan MODAL Dari BANK NTT

Kedua, Pusat Bantuan Hukum (PBH) penting segera ada untuk melaksanakan tugas probono atau bantuan hukum cuma-cuma sebagaimana diamanatkan UU Advokat

Ketiga, Young Lawer Commite tugasnya untuk menjembatani dan melatih para advokat muda agar kedepan bisa melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan dalam organisasi Peradi

Baca Juga :  Dua EMBUNG Mubasir Dinas Kehutanan ‘Cuci Tangan’

“Hasil rapat malam ini akan kami kirimkan ke DPN Peradi untuk menerbitkan SK definitif,” kata Philips.

Terkait pelanggaran kode etik apa saja yang tidak bisa dimaafkan, Philipus Fernandez mengatakan tataran etika diatas hukum. Bahwa setiap pelanggaran etika tidak bisa dimaafkan.

Philipus menjelaskan, sebelum sampai pada pelanggaran etika harus ada filterisasi berupa komisi pengawas yang melakukan tugas menegur dan memperingatkan sebelum sampai pada sidang kode etik

Baca Juga :  Sumbangan PAD Potensial Ada di SMK Negeri

“Jika disidangkan dalam kode etik, pelanggar bisa diancam tidak menjadi advokat seumur hidup,” ungkap Philipus.

Harus Taat dan Disiplin

Ketua DPC Peradi Oelamasi, Herry. F. F Battileo, SH.,MH saat dimintai komentarnya mengatakan, kedisiplinan para pengurus dan anggota DPC Peradi Oelamasi sangat penting.

Sumber: Siaran Pers Peradi Oelamasi
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Profesor Otto Hasibuan, PERADI. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Profesor Otto Hasibuan, PERADI.