Bahwa (point 6c) Tanggal 15 Mei 2023 saya menemui Sdr. Ruslan Effendi, SH, MH dan Sdr.Jonny T. Elian , SH di tempat yang telah disepakati diatas.
Seingat saya tandatangan sebuah Surat Pernyataan diatas meterai. Karena saya pikir isinya pasti tidak beda dengan Surat Pernyataan tanpa meterai yang saya tandatangani seminggu sebelumnya. Maka tapa membaca lagi saya tanda tangan saja.
Tak lama kemudian (point 6d) Sdr.Yakub dari PT Bntang Citra Pratama datang menemui Sdr. Rudlan Effendy, SH, MH; Sfr.Jonny R. Elian, SH dan saya.
Lalu ia (Yakub, red) dan Sdr. Ruslan Effendy, SH, MH masuk ke ruang dalam. Kemudian Sdr Yakub memanggil saya dan mengatakan, “PT Citra Bintang Pratama mau selesaikan dengan Kaherudin saja. Kita mau selesaikan secara kekeluargaan , jangan liat nominalnya”.
Saya jawab, “Saya tidak bisa seperti itu. Semua permasalahan sudah diserahkan ke Pengacara. Dan saya tidak bisa menerima penyelesaian hanya semgan saya saja. Karena kami ada 8 (delapan) orang”.
Tidak ada penyelesaian apapun pada tanggal 15 Mei 2023 tersebut. Setelah itu Sdr.Yakub masuk lagi kedalam ruangan berbicara lagi dengan Sdr.Ruslan Effendi dan Sdr.Jonny R. Elian. Saya pulang tidak ikut bergabung.
Sehari sesudah itu (point 6e) yaitu pada tanggal 16 Mei 2023, Sdt. Yakub telpon saya mengatakan, ” Pak kita ketemu ngopi darat”. Saya tidak layani permintaannya.
Selanjutnya Sdr. Yakub sering menelpon saya. meminya ketemu dan menyatakan mau menyelesaikan permasalahan. Saya tanya berapa nominal kompensasinya. Tapi ia tidak pernah menyebut angka penyelesaiannya.
Cuma Bisa Beli Tusuk Gigi
Menurut Khaerudin, PT BCP dan si Yakub Ikraman berupaya persuasif terhadap peemasalahan yang melanda Khaerudin, Cs.
“Itu rayuan si Yakub Ikraman seperti dalam Surat Pernyataan dan Bantahan saya pada point 6d dan point 6e tersebut”, kata Khaerudin.
Nah, setelah niat saya (Khaerudin, red) melanjutkan perkara melalui Law Office THE GLO & Partners, ‘rayuan maut’ si Yakub Ikraman ini terus dilancarkan.
“Saya mau dikasih uang tutup mulut oleh si Yakub Ikraman dan PT BCP. Tapi saya tolak karena permaaalahannya sudah daya serahkan ke pihak Law Office THE GLO & Partners”, kata Khaerudin.
