Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

TOLAK Rayuan Maut PT. BCP, Khaerudin CS Segera SERET YAKUB Ikraman ke POLISI

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews

 

Bahkan Penasehat Hukum saya, Aat Sukatma, SH, MH dan pihak Law Office & Partner mau disogok juga oleh si Yakob Ikraman. Nilainya sebesar Rp10 juta (sepuluh juta rupiah).

Seperti diberitakan sebelumnya, menurut Aat karena permasalahan Khaerudin, Cs erat kaitan dengan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) maka Law Office THE GLO & Partners berinisiasi melakukan Sidang Tripartit.

Sidang ini dimediasi antara Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang dengan dua perusahaan. Yaitu PT Besar Inti Global dan PT Bintang Citra Pratama. Juga PH dari Law Office THE GLO & Partners.

Dalam gelar sidang terbuka ini, lanjut dia, kita mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).

Ada dua hal pokok yang dituntut pekerja, dalam hal ini Khaerudin, Cs. Yaitu tuntutan pertama, Pihak Perusahan tidak membayar Pesangon. Dan tuntutan kedua adalah Pihak Perusahaan Kurang Bayar Upah atau Upah buruh jauh dibawah UMR kabupaten/kota) sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2022.

“Tapi hal itu nantinya akan dibuktikan di meja Pengadilan Negeri (PN) Serang. Tujuan kita hanya mencari kepastian secara hukum”, tandasnya.

Orang di luar sana pastinya bertanya-tanya. Koq tuntutan Khaerudin, Cs kepada pihak Perusahan nilainya hingga 800 juta lebih. Iya soal tidak membayar Pesangon. Berikut Pihak Perusahaan Kurang Bayar Upah atau Upah buruh jauh dibawah UMR kabupaten/kota) sejak awal Khaerudin bekerja tahun 2012 sampai dengan November tahun 2022. Juga hal-hal lainnya

Pada kesempatan terpisah, Drs Gabriel Reong Radja, S.Fil, SH menanggapi
dugaan sogok uang 10 juta yang dilakukan si Yakub Ikraman.

Dengan enteng Gabriel mengatakan, tidak masuk akal tuntutan dengan nilai 800 juta lebih tapi koq disogok 10 juta?

Sambil ngakak Gabriel mengatakan, “Tidak masuk di akal lah. Dituntut 800 juta lebih yang menjadi hak Khaerudin (klien) malah hanya mau dibayar 10 juta. Iya, nilai segitu ma cuma bisa beli tusuk gigi”.

GABRIEL menambahkan Uang sebesar 10 juta itu ma cuma bisa beli tusuk gigi. Sementara hak asasi Khaerudin untuk bisa hidup layak dan menafkahi keluarga selama belum memperoleh pekerjaan tetap”, tuturnya.

Kan pihak perusahaan diduga mem-PHK Khaerudin, Cs Tanpa Sarat, tambah Gabye. Bukankah itu melanggar UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja?  +++ marthen/citra-news.com

Sumber: Liputan langsung
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 3023, Law Office The GLO & Partners. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 3023, Law Office The GLO & Partners.