Nah, terkait dengan NIB ini menurut Pemda Sikka dalam hal ini melalui Penjabat Bupati yang lagi berkuasa saat ini. Bahwa ada dugaan yang menurut sang Penjabat Bupati ada semacam bertentangan dengan RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTRW) Kabupaten Sikka.
CNC : RDTRW yang dimaksud mungkin saja disertakan saat pembuktian di Pengadilan. Pendapat anda?
SJ : Mengenai RDTRW ini kita belum menemukan apakah ada Peraturan Bupati Sikka yang mengatur tentang RDTRW itu. Dan dalam pembuktian mereka (Tergugat, red) juga tidak ada. Inilah yang menjadi bahan yang sangat fundamental dan menjadi pertimbangan dari Direktur CV Bengkunis Jaya untuk mengajukan beberapa upaya hukum.
CNC : Apa konsekwensi hukum jika secara administratif sudah dilakukan keberatan terkait keputusan pemberhentian itu namun tidak direspon.
SJ : Iya sesuai hukum administrasi menegasikan bahwa ketika keberatan tidak direspon pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang mengeluarkan keputusan TUN itu maka seseorang atau badan usaha yang merasa dirugikan atas keputusan itu, dia memiliki hak hukum untuk mengajukn banding administrasi ke atasan dari pejabat yang bersangkutan.
Dan atasan pejabat yang dimaksud sesuai tingkatan kekuasaan negara secara administratif untuk pejabat bupati/ walikota adalah Gubernur.
Nah, sesuai dengan tata tertib hukum administrasi pemerintahan kita bahwa ketika tidak ada respon positif dari Penjabat Gubernur NTT sebagai atasan langsung Penjabat Bupati Sikka maka Penggugat dalam hal ini Direktur CV Bengkunis Jaya Maumere memiliki hak untuk mengajukan gugatan langsung ke PTUN.
“Itulah mata rantai mengapa hingga terjadi gugatan oleh CV Bengkunis Jaya Maumere ke PTUN Kupang”, tegasnya.
CNC : Bicara soal kewenangan seorang Penjabat Bupati dalam perkara ini, bagaimana pendapat Anda dari perspektif Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara
