Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Saksi AHLI Nyatakan Keputusan PENJABAT Bupati Sikka Itu TIDAK SAH (Bagian 1)

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews

Nah, terkait dengan NIB ini menurut Pemda Sikka dalam hal ini melalui Penjabat Bupati yang lagi berkuasa saat ini. Bahwa ada dugaan yang menurut sang Penjabat Bupati ada semacam bertentangan dengan RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTRW) Kabupaten Sikka.

CNC : RDTRW yang dimaksud mungkin saja disertakan saat pembuktian di Pengadilan. Pendapat anda?

SJ : Mengenai RDTRW ini kita belum menemukan apakah ada Peraturan Bupati Sikka yang mengatur tentang RDTRW itu. Dan dalam pembuktian mereka (Tergugat, red) juga tidak ada. Inilah yang menjadi bahan yang sangat fundamental dan menjadi pertimbangan dari Direktur CV Bengkunis Jaya untuk mengajukan beberapa upaya hukum.

Baca Juga :  Dukung Program Bupati RAY, Gubernur VIKTOR Tanam Jagung

CNC : Apa konsekwensi hukum jika secara administratif sudah dilakukan keberatan terkait keputusan pemberhentian itu namun tidak direspon.

SJ : Iya sesuai hukum administrasi menegasikan bahwa ketika keberatan tidak direspon pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang mengeluarkan keputusan TUN itu maka seseorang atau badan usaha yang merasa dirugikan atas keputusan itu, dia memiliki hak hukum untuk mengajukn banding administrasi ke atasan dari pejabat yang bersangkutan.

Baca Juga :  SUNDA KECIL Expo Ajang Temu Bisnis Antara Pelaku Usaha

Dan atasan pejabat yang dimaksud sesuai tingkatan kekuasaan negara secara administratif untuk pejabat bupati/ walikota adalah Gubernur.

Hal itu juga Direktur CV Bengkunis Jaya sudah melakukan keberatan ke Gubernur dalam hal ini ke Penjabat Gubernur NTT saat ini, Ayodhia Gehak Lakunamang Kalake, DH, MDC. Lagi-lagi keberatan CV Bengkunis tidak jua direspon oleh Penjabat Gubernur NTT.

Nah, sesuai dengan tata tertib hukum administrasi pemerintahan kita bahwa ketika tidak ada respon positif dari Penjabat Gubernur NTT sebagai atasan langsung Penjabat Bupati Sikka maka Penggugat dalam hal ini Direktur CV Bengkunis Jaya Maumere memiliki hak untuk mengajukan gugatan langsung ke PTUN.

Baca Juga :  Ini PESAN Temu Kangen DPW Partai BERKARYA Bersama HMP

“Itulah mata rantai mengapa hingga terjadi gugatan oleh CV Bengkunis Jaya Maumere ke PTUN Kupang”, tegasnya.

CNC : Bicara soal kewenangan seorang Penjabat Bupati dalam perkara ini, bagaimana pendapat Anda dari perspektif Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara

Sumber: Dr. Sarjono Johanes, SH, MH
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Permendagri No 4 Tahun 2023, CV Bengkunis Jaya Maumere. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Permendagri No 4 Tahun 2023, CV Bengkunis Jaya Maumere.