Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Kadis PK NTT Menilai  PLH Kepala SMKN 5 Kupang TERJEBAK Mekanisme 50 Plus Satu

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews

Iya itu boleh-boleh saja pungut uang komite apapun namanya, kata Ambros. Kepala sekolah harus memetakan dengan baik agar ketika membuat keputusan-keputusan tidak boleh terjebak di dalam mayoritas suara.

Karena begini, tambah Ambros, negara ini dalam mengentaskan kemiskinan salah satunya adalah menekan pengeluaran keluarga miskin.

Karena orangtua miskin maka dia taruh anaknya di sekolah-sekolah negeri. Oleh karena itu kepada keluarga miskin kita tekan biaya pengelurannya dengan cara dia tidak boleh lagi mengeluarkan biaya pendidikan untuk anaknya yang sekolah di sekolah negeri itu.

Berbeda dengan keluarga-keluarga mampu, iya silahkan asal ada persetujuan bersama. Dari orangtua mampu dia mau beri semampunya yang penting dalam sebuah kesepakatan, dalam sebuah komitmen iya silahkan saja. Tapi terutama harus ada pemetaan. Dan tidak boleh sama rata, dong.

Mantan Kepala BPBD Prov NTT ini juga membandingkan kondisi pungutan komite sama juga terjadi di sekolah swasta. Di sekolah-sekolah swasta saja, kata Ambros pihak sekolah terlebih dahulu manelisik mengenai kemampuan ekonomi orangtua.

Sehingga manakala sekolah swasta mengenakan ada pungutan uang komite maka didasarkan pada surat keterangan kemampuan orangtua yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan.

“Untuk sekolah negeri juga sama. Sejak awal peneriman siswa baru selalu saya ingatkan. Kalau kalian pungut uang komite, itu boleh-boleh saja. Tapi dengan pemetaan. Tidak boleh pungut kalau itu KK miskin. Karena negara sudah hadir bagi dia dengan bangun sekolah negeri. Supaya dia keluarga miskin itu anak-anaknya bisa sekolah. Nah kenapa pihak sekolah pungut lagi. Beli seragam untuk anaknya susah, pak. Bagaimana mungkin pihak sekolah menambah beban biaya lagi”, demikian Ambros.

Pengganti Linus Lusi itu berharap manakala ada keputusan kepala sekolah dan ketua komite terkait ada pungutan maka harus disosialisasikan terlebih dahulu.

Lakukan pendataan berdasarkan kategori kamampuan ekonomi orangtua. Jadi jangan sama rata. Harus ada pemetaan yang jelas dengan memperhatikan kondisi ekonomi orangtua siswa. Sehingga tidak menimbulkan salah tafsir oleh publik.

Banyak Sumber Dana

Pada kesempatan yang sama, usai Rapat Paripurna ADPRD NTT Inosensius Frederik Mui menyatakan unit sekolah negeri dibiayai dari banyak sumber. Ada APBN juga ada APBD Provinsi, dan APBD kabupaten/kota.

“Kesemuanya itu dialokasikan berdasarkan kebutuhan. Dan sebagai bentuk dukungan dari pemerintah atau negara dalam kerangka untuk mencerdaskan anak bangsa”, kata Fredy.

Akan tetapi, lanjut dia, masih saja ada pungutan-pungutan oleh pihak sekolah melalui komite. Ada banyak item yang dinamai sebagai kebutuhan sekolah.

Jadi bukan tumpang tindih hanya untuk menggenapi anggaran komite atau BPP yang ada. Sementara kualitas (mutu) pendidikan tidak pernah ada peningkatannya.

Sumber: Ambros Kodo, Fredy Mui, Lay Jeverson
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Dana Komite, BPP SMKN 5 Kupang. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Dana Komite, BPP SMKN 5 Kupang.