Apa alasan mendasar hingga Si Joker setelah dilidik aparat penyidik Polres Sikka, bukannya ditahan. Malah dibiarkan hingga terlantik jadi anggota DPRD Sikka periode 2024-2029. Aneh!
Melalui siaran persnya yang diterima Portal berita citra-news.com, Senin 02 September 2024. Bahwa masalah tidak ditahannya Yuvinus Solo alias Joker adalah peristiwa aneh dan janggal terjadi di negara Indonesia khususnya di Nian Tana Sikka.
Yuvinus Solo itu orang yang sudah jadi tersangka oleh Polres Sikka, bukannya dikrangkeng atau ditahan. Tapi malah dilepasliarkan hingga dilantik sebagai Anggota DPRD Sikka pada tanggal 26 Agustus lalu.
Aparat penyidik Polres Sikka ibarat macan ompong dan tidak punya taring lagi untuk ‘menerkam’ dan menahan oknum pelaku kejahatan kemanusiaan seperti si Joker itu, demikian Ketua Dewan Penasehat DPC Sidoarjo ini.
Walaupun KUHP dan KUHAP menekankan asas presumption of innocence (asas praduga tak bersalah), prinsip mendasar dalam hukum pidana yang menyatakan bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sampai Pengadilan menyatakannya bersalah.
Pertanyaannya, dimana rasionalitas dan nurani penyidik Polres Sikka dengan tidak menahan Joker.
Disisi lain ada seorang ibu susah sederhana dengan anak-anaknya harus menderita sepanjang masa akikat meninggalnya suami di Kalimantan sebagai penopang ekonomi keluarga. Seandainya kasus TPPO menimpah keluarga salah satu oknum polisi, maka skenario ceritanya akan sangat berbeda.
Pasal Menjerat Si Joker
Adapun pasal-pasal dalam UU yang bisa menjerat Joker dari tindakan yang tidak berperikemanusiaan itu. Menurut keterangan polisi, si Joker dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau pasal 186 ayat 1 UU TPPO juncto pasal 35 ayat 2 UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Pasal 2 ayat 1 UU TPPO mengatur antara lain perekrutan seseorang dengan pemalsuan, penipuan untuk tujuan eksploitasi di wilayah negara Indonesia. Ancaman hukumannya antara 3-15 tahun dan denda antara Rp120.000.000 – Rp600.000.000. Kemudian Pasal 35 ayat 2 UU Nomor 13 Tahun 2003 mengatur ketentuan kewajiban memberikan perlindungan sejak rekrutmen hingga penempatan tenaga kerja.
Pasal 55 ayat 1 KUHP berbicara soal mereka yang memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan.
Kitab Undang Undang Acara Pidana (KUHAP) menyebut, tersangka dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun seharusnya ditahan.
