“Iya sebagai Plt. Sekwan kewenangan terbatas. Sehingga saya tidak bisa sebut siapa-siapa nama Ketua dan tiga orang Wakil Ketua DPRD Prov. NTT. Apalagi masih dalam.proses. Silahkan datang meliput besok hari saat Sidang Paripurna Penetapan Calon Pimpinan DPRD NTT”, tuturnya.
Faktanya, pada gelaran rapat pada Jumat (27/9) dilaksanakan Rapat Paripurnan. Dalam rapat tersebut dihadiri Penjabat Gubernur NTT, Doktor Andriko Noto Susanto dan Pimpinan Sementara DPRD NTT, Emi Nomleni dan Nando Soares.
Paripurna tentang Rancangan Keputusan Penetapan Calon Pimpinan DPRD NTT 2024 -2029 (tanpa nomor Keputusan) itu berlangsung di Ruang Kelimutu, Jumat, 27 September 2024.
“Bahwa Rapat Paripurna penetapan tersebut merupakan salah satu persyaratan pengajuan calon pimpinan ke Kemendagri melalui Gubernur NTT”,
demikian Alfons.
Menurut dia Rapat Paripurna Penetapan calon pimpinan merupakan salah satu tahapan mekanisme risalah Paripurna untuk pengajuan calon pimpinan DPRD NTT.
Setelah DPRD menggelar Rapat Paripurna untuk penetapan calon pimpinan, selanjutnya diajukan ke Pemerintah pusat (Mendagri) melalui Gubernur.
