Memiliki data saja tidak cukup, tambah Andriko. Data harus dikelola dengan baik, diamankan dengan ketat, dan digunakan secara bijaksana. Tidak kalah pentingnya, jagalah kerahasiaan dan keamanan data sesuai dengan prinsip tata kelola data yang baik dan peraturan yang berlaku.
“Karena itu, sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, Saya mendukung dan mendorong pegembangan aplikasi ini dengan harapan agar produk inovatif ini dapat berdampak nyata terhadap efisiensi dan efektivitas manajemen kepegawaian di pemerintah Provinsi NTT,” tutupnya.
Kepala BKD Provinsi NTT, Yosef Rasi, S.Sos, M.Si. memaparkan, Aplikasi SIMPEG Terintegrasi dirancang melalui satu data kepegawaian yang menjadi data tunggal ASN Pemerintah Provinsi NTT.
Pada tahun 2025, demikian Yos Rasi, diharapkan pencatatan seluruh data ASN dan pengarsipan seluruh dokumen kepegawaian dalam aplikasi ini dapat diselesaikan.
Sehingga ditahun 2026, BKD Provinsi NTT sudah bisa melakukan mutasi secara otomatis, kita tidak akan lagi menunggu usulan tetapi secara otomatis BKD dapat mengeluarkan mutasi-mutasi seperti Kenaikan Pangkat, Pensiun, Pindah dan sejenisnya.
“Tahun 2026 kita sudah bisa melakukan mutasi pegawai, kenaikan pangkat, pensiun, pindah dan sejenisnya secara otomatis”‘ kata Yos. +++ marthen/biro APim setdantt
