Pj Gubernur NTT, Dr. Andriko Noto Susanto, menyampaikan rasa syukur atas kerja sama ini. Lagi lagi dia menekankan bahwa kolaborasi dengan Bank Jatim tidak hanya bertujuan memenuhi persyaratan modal inti sebesar Rp3 triliun, seperti yang ditetapkan oleh OJK. Tetapi juga untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia dan tata kelola.
”Kita bersyukur pada hari ini kita berhasil melakukan penandatanganan SHA antara Bank NTT dengan Bank Jatim. Dan ini merupakan momen yang sangat berharga buat kedua belah pihak terutama untuk kami dan Bank NTT. Kami akan belajar banyak dengan Bank Jatim,” ujar Pj. Gubernur Andriko.
Kerja sama ini, tambah dia, memastikan bahwa Bank NTT tidak turun kelas menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Dengan modal inti yang berhasil terpenuhi melalui SHA ini, Bank NTT dapat mempertahankan statusnya sebagai bank umum dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian daerah.
Disaksikan Plt. Dirut Bank NTT, Yohanis Landu Praing (kiri) dan Dirut Banj Jatim Busrul Iman (kanan) Pj. Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto dan Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Bobby Soemiarsono menandatangani SHA Bank NTT dengan Bank Jawa Timur. Doc. CNC/humas bankntt
Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman, menjelaskan kolaborasi dalam.bentuk KUB ini merupakan bagian dari konsolidasi Bank Umum sesuai dengan Peraturan Otorotas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020.
Selain memenuhi kewajiban modal inti, Bank Jatim berkomitmen untuk berbagi pengalaman, infrastruktur, dan strategi pengelolaan bisnis.
Dia menegaskan kolaborasi ini penting bagi BPD untuk berinovasi dan bertransformasi agar mampu bersaing di tengah ketatnya industri perbankan.
