Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Wali Kota CHRISTIAN Berjanji Saat APBDP Dilakukan Perbaikan KERUSAKAN SARPRAS

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews

Sementara Lakabela menjelaskan bahwa kegiatan produksi sempat terhenti akibat pandemi Covid-19 dan bencana badai Siklon Seroja pada tahun 2021.

“Meski demikian seluruh peralatan produksi yang ada masih dalam kondisi baik dan siap untuk kembali dioperasikan”, kata Lakabela.

Mengakhiri kunjungannya, Wali Kota Chriatian juga berkesempatan meninjau bangunan Pasar Kecamatan Alak yang telah selesai dibangun beberapa tahun lalu.

Kembali dari Alak Walikota dan sejumlah pejabat terkait meninjau kondisi jalan rusak di Kelurahan Maulafa Kota Kupang. Terutama di persimpangan Jalan HTI Maulafa, yang terletak di antara RT 05 dan RT 06 jadi “langganan” kerusakan setiap tahun.

Dibereskan di APBD Perubahan

Terpantau awak Portal berita citra-news.com kondisi ruas jalan di lokasi ini sangat memprihatinkan Ketika musim hujan air mengalir bebas di sepanjang badan jalan, membentuk genangan serta lubang besar yang membahayakan pengguna jalan.

Adapun kondisi rusak parah di Persimpangan Jalan HTI Maulafa juga menimbulkan kekhawatiran tersendiri, karena rawan kecelakaan dan kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Christian menegasikan perbaikan jalan akan menjadi prioritas Pemerintah Kota Kupang. Ia menyatakan komitmennya untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh, termasuk pada saluran drainase sebagai akar permasalahan.

“Kita kerjakan tahun ini. Bukan hanya jalan, tapi juga drainasenya harus diperlebar dan diperdalam. Kita cari solusi jangka panjang, dan saat ini harus jadi perhatian bersama,” tegasnya.

Sumber: Siaran Pers
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Christian Widodo, Richard Elvis Odja, Serena Corsgrova Francis. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Christian Widodo, Richard Elvis Odja, Serena Corsgrova Francis.