Dalam pertemuan itu, Wali Kota Kupang mengajak Yonmarhanlan VII untuk ambil bagian dalam edukasi dan pengawasan masyarakat terkait kebersihan.
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur sanksi bagi pelanggar kebersihan lingkungan. Kebijakan ini diperkuat dengan distribusi 1.300 unit tempat sampah ke seluruh RT serta sistem pengangkutan menggunakan motor listrik menuju kontainer sampah di setiap kelurahan.

Dokter Christian mengungkapkan bahwa pihaknya juga akan membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di setiap kecamatan. Sampah organik akan diolah menjadi pupuk dan maggot, sedangkan sampah anorganik akan dimanfaatkan menjadi produk bernilaiguna seperti bata, arang, hingga bahan bakar.
“Dengan sistem penamganan sampah seperti ini, hemat kami ada 85 persen sampah akan ditangani langsung di TPST. Dan hanya sekitar 15 persen sampah yang dibuang ke TPA Alak,” jelas Christian. +++ marthen/*













