Kunjungan yang terjadi pada 28 April 2025 tersebut tidak sekadar pelesiran dan menghabisi anggaran negara. Akan tetapi kunjungan Tim Komisi V ADPRD NTT ini bertujuan untuk melakukan Konsultasi Bidang Tugas ke DPRD DIY.
Di hadapan ADPRD DIY Christine Pati menjelaskan, maksud kedatangan Tim Komisi V DPRD NTT untuk berkonsultasi bidang tugas berkaitan dengan pengajuan Ranperda Ketenagakerjaan. Termasuk Perlindungan Tenaga Kerja Bukan Penerima Upah melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Terkait Jaminan Kecelakaan Kerja ini juga menjadi salah satu program kerja Gubernur dan Wakil Gubernur NTT saat ini”, tegas Christine.
Tim Komisi V ADPRD NTT diterima Wakil Ketua Komisi D DPRD DIY Bidang Kesejahteraan Masyarakat, Anton Prabu Semendawai, SH, M.Kn.. Saat itu Anton Prabu didampingi Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD DIY, Tri Suyutiyanto, S.Pd., dan Direktur RSJ Grhasia DIY, dr. Akhmad Akhadi, MPH..
