Pada ayat (1) dijelaskan bahwa sebagai unit organisasi bersifat khusus rumah sakit daerah provinsi memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian.
Selain itu ada kolaborasi lintas program dalam pembinaan dan pengawasan rumah sakit dan dinas kesehatan yaitu berupa pemetaan Tupoksi lintas seksi atau lintas program.
Lilies menambahkan bahwa seluruh rumah sakit pada tahun 2025 telah melaksanakan implementasi rekam medis elektronik atau RMS secara full di seluruh unit layanan.
Ada Dua Unit Kapal
Dalam dialog yang berlangsung tim DPRD NTT mempertanyakan tentang sistem operasional termasuk kapal rumah sakit bergerak.
Terkait hal ini dijelaskan ada dua unit kapal rumah sakit bergerak terapubg. Yaitu Ganda Nusantara 1 dan Ganda Nusantara 2. Dua unit kapal ini merupakan kapal hibah dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia kepada Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur yang status pengelolanya adalah di dinas perhubungan.
Dalam pelayanan kapal Ganda Nusantara 1 dan Ganda Nusantara 2 bergerak ke pulau-pulau yang menjadi sasaran pelayanan. Segala operasional kapal merupakan urusan Dinas Perhubungan. Baik ABK maupun persiapan kapal lainnya.
Tim DPRD Provinsi NTT terdiri dari Wakil Ketua DPRD Provinsi NTT Kristien Samiyati Pati, SP, Ketua Komisi V Muhammad Sipriyadin Pua Rake, ST dan Para Wakil Ketua. Masing-masing Winston N. Rondo, dan Agustinus Nahak, serta Sekretaris Komisi V Inosensius Freddy Mui, ST dan Anggota Komisi. Tim Komisi V diterima Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Lilis Herlina beserta jajarannya.
Pertemuan berakhir dengan acara foto bersama antara tim DPRD Provinsi NTT dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur. +++ marthen/*
