Retribusi Nok Rupiah
Pada kesempatan yang sama kepada awak media Yohanes menjelaskan, sekarang ini meruju pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tidak ada lagi pungutan Retribusi di terminal. Termasuk ijin trayek juga di terminal Nol Rupiah.
“Merujuk pada UU Nomor 1/23 dan dipertegas lagi Perda Nomor 1 Tahun 2025 (kalau tidak salah) tidak ada retribusi di terminal dan ijin trayek. Semuanya Nol Rupiah. Kami hanya wajib beri rekomendasi dan memeriksa kendaraan”, kata Yohanes.
Ketika pemilik kendaraan memperpanjang ijinnya, tambah Yohanes, kita wajib memeriksa kendaraannya apa layak atau tidak untuk beroperasi. Dalam kepengurusan KiR di Terminal Bello kita merecheck apa benar kendaraan dengan nomor rangka/mesin sekian sesuai peruntukannya?
Jika tidak ada pungutan darimana sumber pendapatan untuk menambah PAD, tanya wartawan. Yohanes menegaskan bahwa tugas pemerintah melalui dinas perhubungan adalah mengoptimalisasi pemanfaatan terminal type C yang ada.
“Iya untuk menurunkan atau menaikkan penumpang harus di terminal. Jadi dampak langsungnya ada pada sopir dan pemilik angkutan yang ada. Karena tugas kita Dishub menggandeng kepolisian menertibkan saja. Untuk meminimalisir tingkat kecelakaan serta moda transportasi yang ada lebih tertib dan rapih. Jadi ini soal keselamatan saja”, ujarnya pamungkas. +++ marthen/CNC
