Yohanes Ojan : Keberadaan terminal memegang peranan penting dalam sistem transportasi yang efektif dan efisien. Selain berfungsi ……
Citra News.Com, KUPANG – ADALAH Maya Roman dan Yublina Bureni mengaku kaget kalau pihaknya baru mengetahui adanya pemberlakuan bahwa kendaraan pickup harus masuk Terminal Bello.
“Iya kami baru tahu kalau ada aturan kendaraan pickup tidak boleh angkut penumpang masuk dalam kota”, ungkap Maya Roman saat kendaraan pick up bemuatan rombongan mahasiswa UPG 1945 Kupang dihadang petugas Dinas Perhubungan Kota Kupang, di Terminal Bello, Rabu (16/7).
Terpantau, sebuah mini bus Suzuki Carry dengan Nomor Polisi DH 8901 AM melaju kencang dari arah Baun, tiba-tiba berhenti di gerbang Terminal Bello. Beberapa petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kupang berhasil menyetop kendaraan yang disesaki mahasiswa UPG 1945 itu. Dan mengarahkan masuk area terminal untuk dimintai keterangan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (Kabid LLAJ) Dishub Kota Kupang, Yohanes Ojan meminta kelengkapan surat-surat kendaraan dan penjelasan dari pimpinan rombongan.
“Kami ada 2 rombongan baru selesai kegiatan KKN di Baun. Ada dua unit kendaraan kami gunakan per unit 16 orang. Untuk ini kendaraan saya (Maya Roman,red) ketua rombongan dan satu angkutan lainnya dipimpin ibu Aplonia Vin Metan”, jelas Maya.
Tidak ada hal istimewa dalam operasi penertiban ini. Kecuali Yohanes meminta agar ada penanda semisal spanduk atau tulisan disematkan di kendaraan bahwa ada rombongan.
