Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Antusiasme WAJIB PAJAK Membludak, KPP PRATAMA Kupang BUKA Loket TAMBAHAN

Reporter: Marthen RadjaEditor: Redaksi
CitraNews

Rimedi Tarigan : Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi hingga 31 Maret 2026 dan SPT Tahunan Badan hingga 30 April 2026.

Citra News.Com, KUPANG – ANTUSIASME Wajib Pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kian membludak menjadi sinyal positif bagi upaya modernisasi administrasi perpajakan.

Menyikapi dinamika tersebut, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang mengambil langkah adaptif dengan membuka loket tambahan khusus Pelaporan SPT Tahunan, sebagai bentuk penegasan komitmen pelayanan yang cepat, tepat, dan pasti.

Baca Juga :  KINERJA Penerimaan PAJAK NTT TUMBUH 38,5 Persen, DORONG Optimisme EKONOMI Daerah

Kebijakan ini tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari transisi besar sistem administrasi perpajakan nasional. Mulai tahun 2026, pelaporan SPT Tahunan tidak lagi dilakukan melalui DJP Online, melainkan beralih ke Coretax DJP sebagai sistem inti administrasi perpajakan.

Baca Juga :  Penghargaan GCG dan Risk Management KADO akhir Tahun Untuk BANK NTT

Peralihan ini menuntut kesiapan teknis dan administratif Wajib Pajak, terutama dalam hal aktivasi akun dan kepemilikan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik.
Data hingga 23 Januari 2026 menunjukkan respons yang cukup signifikan dari Wajib Pajak di wilayah kerja KPP Pratama Kupang.

Sumber: Siaran Pers
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan KPP Pratama Kupang. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab KPP Pratama Kupang.