Sebanyak 41.362 Wajib Pajak tercatat telah mengaktivasi akun Coretax DJP, sementara 36.263 Wajib Pajak telah membuat kode otorisasi atau passphrase. Dari jumlah tersebut, 2.051 Wajib Pajak bahkan telah berhasil melaporkan SPT Tahunan melalui sistem baru ini.
Angka ini mencerminkan tingkat kepercayaan sekaligus kesadaran yang kian meningkat terhadap kewajiban perpajakan.
Kepala KPP Pratama Kupang, Rimedi Tarigan, menilai antusiasme tersebut perlu direspons dengan layanan yang lebih inklusif dan fleksibel. Selain membuka loket khusus Pelaporan SPT Tahunan yang mulai beroperasi pada Senin, 26 Januari 2026, pihaknya juga menyiapkan layanan perpajakan pada akhir pekan mulai Februari hingga akhir Maret 2026.
Langkah ini dimaknai sebagai upaya menjembatani keterbatasan waktu Wajib Pajak di hari kerja. Layanan akhir pekan ini diharapkan mampu memperluas akses pelayanan, terutama bagi Wajib Pajak yang memiliki mobilitas dan aktivitas kerja tinggi.
Informasi jadwal layanan akan diumumkan secara berkala melalui media sosial resmi KPP Pratama Kupang, baik Instagram maupun laman Facebook. Di sisi lain, Rimedi menekankan pentingnya kesiapan dokumen sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan.
