Kesiapan tersebut menjadi kunci agar proses pelaporan berjalan lancar dan akurat, baik bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, pelaku UMKM, maupun Wajib Pajak Badan. Dengan demikian, modernisasi sistem tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada kesiapan dan pemahaman Wajib Pajak itu sendiri.
Melalui berbagai langkah strategis ini, KPP Pratama Kupang menegaskan perannya bukan sekadar sebagai institusi pemungut pajak, melainkan sebagai mitra pelayanan yang adaptif terhadap perubahan.
Rimedi pun mengimbau Wajib Pajak untuk memanfaatkan waktu pelaporan secara optimal, dengan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi hingga 31 Maret 2026 dan SPT Tahunan Badan hingga 30 April 2026.
Upaya ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan formal, tetapi juga memperkuat fondasi kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan yang semakin transparan dan modern. +++ marthen/*
