Walikota Christian Widodo meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Kupang menjadikan dokumen tersebut sebagai rujukan utama dalam menyusun program.
Pendekatan ini diharapkan mampu memutus pola perencanaan sektoral yang selama ini berjalan sendiri-sendiri, serta membangun sinergi antarlembaga.
Tim Penyusun GDPK terdiri dari unsur akademisi dan praktisi berpengalaman di bidang kependudukan. Proses penyusunan diawali dengan Focus Group Discussion (FGD) bersama OPD terkait, untuk memastikan substansi dokumen relevan dengan kondisi lokal.
Salah satu perwakilan tim menjelaskan bahwa inisiatif penyusunan GDPK merupakan bagian dari agenda nasional, yang didorong oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
Di wilayah Nusa Tenggara Timur, tim kependudukan telah aktif sejak 2011 dalam mendukung perencanaan berbasis regulasi dan data.
Hal ini menjadi modal penting bagi Kota Kupang dalam membangun dokumen yang tidak hanya normatif, tetapi juga aplikatif.
Dari Dokumen ke Implementasi
Salah satu tantangan utama dalam perencanaan pembangunan adalah menjadikan dokumen strategis sebagai instrumen kerja nyata, bukan sekadar arsip administratif.
Tim penyusun menegaskan bahwa GDPK ini dirancang agar mudah diimplementasikan dan dievaluasi secara berkala.
Seluruh pilar—mulai dari pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas keluarga, persebaran dan mobilitas penduduk, hingga administrasi kependudukan—telah dirumuskan secara terintegrasi dengan dokumen perencanaan nasional dan daerah.
