Menariknya, ruang solusi sebenarnya telah tersedia dalam regulasi. Pasal 146 ayat (3) UU HKPD memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menyesuaikan batas belanja pegawai. Dengan kata lain, persoalan ini bukan semata soal ada atau tidaknya instrumen hukum, melainkan soal keberanian politik untuk menggunakannya.
Di titik ini, kebijakan fiskal tidak lagi netral. Ia menjadi arena keputusan politik yang menentukan apakah negara memilih fleksibilitas demi keadilan daerah, atau tetap bertahan pada standar seragam demi disiplin anggaran nasional.
Hasil konsultasi menghasilkan dua opsi relaksasi yang kini tengah digodok pemerintah pusat. Yakni : Penundaan penerapan batas 30 persen hingga setelah 2027. Serta Kemungkinan penyesuaian persentase bagi daerah tertentu melalui diskresi lintas kementerian.
Bagi NTT, ini adalah “ruang napas” yang sangat dinantikan. Namun, seperti ditegaskan Wakil Ketua DPRD NTT, Petrus Berekmans Roby Tulus, bahwa waktu menjadi faktor krusial. “Kami berharap bulan April sudah ada kebijakan tertulis,” ujarnya, mencerminkan kebutuhan akan kepastian di tengah kecemasan yang terus menguat.
Kisah ini pada akhirnya bukan hanya tentang fiskal, tetapi tentang bagaimana negara mengelola transisi kebijakan secara adil. Bahwa P3K bukan sekadar angka dalam laporan keuangan; mereka adalah wajah negara di hadapan rakyat.
Jika relaksasi ini benar-benar terealisasi, ia bukan hanya menyelamatkan 9.000 P3K di NTT, tetapi juga menjadi preseden penting bahwa kebijakan nasional harus mampu beradaptasi dengan keragaman kapasitas daerah.
Dan bagi NTT, harapan itu kini menggantung di Jakarta. Menunggu untuk diputuskan, apakah akan menjadi solusi nyata, atau sekadar wacana yang kembali tertunda. +++ marthen/*
