“Tujuannya hanya satu, yakni memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan tenang, merasa terayomi, serta terlindungi dari potensi bahaya kebakaran maupun gangguan ketertiban umum,” kata Melky membacakan sambutan Mendagri.
Namun, di balik pengakuan besar terhadap peran mereka, tersimpan fakta yang justru memperlihatkan lemahnya kesiapan kelembagaan daerah.
Secara nasional, hingga 2025 baru 154 kabupaten/kota dan satu provinsi yang memiliki Dinas Damkar Mandiri. Artinya, sebagian besar daerah di Indonesia, termasuk banyak wilayah di NTT, masih menempatkan urusan kebakaran sebagai subbagian kecil dalam struktur organisasi pemerintahan.
Padahal, risiko yang dihadapi petugas Damkar bukan risiko biasa. Mereka masuk ke pusat kobaran api, melakukan evakuasi korban kecelakaan, menangani penyelamatan nonkebakaran, hingga menghadapi ancaman keselamatan setiap hari.
Data Kemendagri menunjukkan sepanjang 2023 terdapat 20.931 kejadian kebakaran di Indonesia dan lebih dari 122 ribu operasi penyelamatan nonkebakaran dilakukan aparat Damkar.
Angka itu menegaskan bahwa fungsi Damkar telah berubah dari sekadar “pemadam api” menjadi layanan kedaruratan publik yang sangat luas.
Ironisnya, mayoritas personel Damkar di Indonesia justru masih berstatus non-ASN. Dari total 50.499 aparatur Damkar nasional, sekitar 64 persen belum memiliki status ASN penuh. Situasi ini memperlihatkan adanya ketimpangan antara besarnya risiko kerja dan jaminan kesejahteraan yang diterima.
Karena itu, pemerintah pusat kini mendorong penguatan tunjangan risiko tinggi dan BPJS Ketenagakerjaan melalui Permendagri Nomor 14 Tahun 2025. Gubernur Melky pun meminta kepala daerah di NTT tidak mengabaikan aspek perlindungan aparatur tersebut.
Peringatan itu terasa relevan bagi NTT, provinsi dengan karakter wilayah kepulauan, keterbatasan akses layanan darurat, dan tingginya kerentanan bencana. Dalam kondisi geografis seperti ini, keterlambatan respons kebakaran atau konflik sosial bisa berujung fatal.
Disinilah kritik tersirat dari Gubernur Melky sebenarnya mengarah. Bahwa banyak daerah masih terlalu fokus membangun proyek fisik, tetapi belum serius membangun sistem keselamatan publik yang tangguh.













