Mengapa perhitungannya sampai tahun anggaran baru. Karena dalam tahun berjalan para wajib pajak belum bisa melakukan pembayaran di tahun yang baru karena SPPTnya belum tercetak.
Dia mencontohkan si A penunggak pajak tahun 2025. Tapi hingga Agustus tahun 2026 si A bisa lakukan pembayaran atau sebelum diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahun 2026. Jadi perhitungannya sebelum terbit SPPT tahun berjalan para wajib pajak melakukan pembayaran tahun mundur kebawah.
“Pimpinan kami (Kepala Bapenda Kota Kupang, red) pak Semmy Messakh dan pak Eman Temaluru (Sekretaris, red) selalu pro aktif dalam setiap kegiatan Pekan Panutan Pajak 2026. Semua pegawai pun terlibat turun lapangan Baronda ke wilayah RT/RW. Hasilnya cukup signifikan, baru hari pertama saja sudah sekitar Rp600 juta”, kata Ariesto.
