Camat Alak AMRAMSIUS Yolah, S.Sos saat diwawancarai awak Portal Berita citra-news.com di Kupang, Kamis (02/07/2026). Doc. marthen radja/cnc
Citra News.Com, KUPANG – SEJAK peluncuran Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Jefry Edward Pelt, SH pada tanggal 10 Juni 2026 lalu, semua perangkat daerah hingga tingkat kecamatan dan kelurahan mulai berbondong-bondong menerapkannya secara saksama.
Camat Alak, Amramsius Yolah, S.Sos mengatakan pihaknya menyadari selaku pemerintah menghadapi banyak kesulitan dalam melayani masyarakat. Khususnya dalam hal data dan administrasi yang dibutuhkan masyarakat selama ini, pihaknya masih melakukannya secara konvesional sehingga menyulitkan masyarakat.
“Bayangkan saja hanya urus satu surat saja, masyarakat harus bolak balik dari kantor ke kantor. Tapi dengan adanya SPBE sangat memudahkan masyarakat memperoleh data dan administrasi yang dibutuhkan”, demikian Amsi saat ditemui di ruang kerjanya Kantor Kecamatan Alak, Kamis (02/07/2026).
Camat Amsi – demikian ia akrab disapa – menjelaskan, secara umum Kecamatan Alak mencakup wilayah industri sekaligus memiliki permukiman padat. Ini tentunya memiliki dinamika kebutuhan administrasi yang tinggi. Namun selama ini pelayanan publik terkait data dan administrasi dilakukan secara manual (konvensional) sehingga menyulitkan masyarakat.
“Akan tetapi dengan adanya penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) maka pelayanannya menjadi lebih cepat, transparan, efektif, dan efisien.
“Karena itu kami berupaya untuk terus membangun sistem pemerintahan yang berbasis elektronik ini hingga ke tingkat kelurahan. SPBE yang kami mulai terapkan saat ini di Kecamatan Alak sangat membantu agar supaya pelayanan menjadi lebih mudah, lebih cepat dan terintegrasi”, ujarnya.
Camat Amsi menjelaskan, pelayanan data dan administrasi yang dilakukan mulai dari sistem kependudukan seperti sinkronisasi data pengantar KTP, KK, dan surat keterangan pindah. Masyarakat yang datang membutuhkan data dan administrasi langsung dilayani. Karena sudah terintegrasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan sipil (Dukcapil) sehingga data dari kecamatan langsung konek dengan Dinas Dukcapil. Jadi masyarakat tidak perlu lagi bolak balik dari satu kantor ke kantor lainnya.
