Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Bank NTT dan GODAAN Kekuasaan : KUR Untuk Rakyat BUKAN Untuk PARTAI

Reporter: Marthen RadjaEditor: Redaksi
CitraNews

Posisi Gubernur menjadi sangat sensitif. Persoalan ini menjadi lebih sensitif karena ada tiga posisi yang bertemu pada satu figur. Yaitu Gubernur NTT adalah kepala pemerintahan daerah;  Gubernur juga merupakan pemegang saham pengendali Bank NTT. Pada saat yang sama, Emanuel Melki Laka Lena juga tercatat sebagai Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar.

Tidak ada yang otomatis salah dari kenyataan tersebut. Tetapi justru karena tiga kepentingan itu bertemu, standar etik dan pencegahan konflik kepentingan harus semakin tinggi.

UU Administrasi Pemerintahan sendiri mengatur konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan dan tindakan pemerintahan.

Maka publik berhak bertanya: Ketika Gubernur memberikan arahan dalam kegiatan Bank NTT yang berasal dari struktur Partai Golkar, beliau sedang bertindak dalam kapasitas sebagai Gubernur, sebagai pemegang saham pengendali Bank NTT, atau sebagai pimpinan Partai Golkar?

Pertanyaan ini bukan tuduhan. Ini adalah pertanyaan governance.
Yang harus dibuka adalah kata “dukungan”.

Menurut saya, inilah titik paling penting dari memo tersebut.

Surat Partai Golkar meminta dukungan kolaborasi. Pertanyaannya: dukungan dalam bentuk apa?

Kalau hanya tenaga Bank, materi sosialisasi KUR dan pelayanan kepada masyarakat, persoalannya relatif sederhana. Tetapi jika ada uang, sponsorship, konsumsi, transportasi, fasilitas, publikasi atau pembiayaan kegiatan partai, maka persoalannya menjadi jauh lebih serius.

Apalagi UU Partai Politik melarang partai politik menerima dana dari BUMD.
Karena itu kita tidak boleh langsung mengatakan telah terjadi pelanggaran. Memo yang ada belum membuktikan adanya aliran dana kepada Partai Golkar.

Tetapi justru karena belum jelas, Bank NTT wajib memberikan penjelasan.
Siapa yang meminta? Siapa yang menyetujui? Apa yang diberikan? Dari anggaran mana? Dan apa dasar kebijakannya?

KUR jangan berubah menjadi akses politik. Ada satu garis merah yang tidak boleh dilewati.

Sosialisasi KUR boleh dilakukan di kantor partai. Tetapi keputusan kredit tidak boleh dilakukan berdasarkan afiliasi partai.

Kader Golkar yang memenuhi syarat tentu berhak mendapatkan KUR. Tetapi masyarakat yang bukan kader Golkar dan memenuhi syarat harus mendapatkan kesempatan yang sama.

Sumber: Siaran Pers
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Memo Internal Bank NTT Nomor 462/DMKK/VIII/2026 tanggal 11 Agustus 2026.. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Memo Internal Bank NTT Nomor 462/DMKK/VIII/2026 tanggal 11 Agustus 2026..