Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Rp20 Miliar Jadi TITIK Panas APBD 2027, DPRD Kota Kupang Minta PEMKOT Tahan Dulu

Reporter: Marthen RadjaEditor: Redaksi
CitraNews

Rencana penyertaan modal pemerintah daerah sebesar Rp20 miliar, kata Richard, perlu dipertimbangkan kembali karena regulasi berupa peraturan daerah yang menjadi dasar penyertaan modal tersebut hingga saat ini belum ditetapkan.

“Untuk penyertaan modal Rp20 miliar, kami meminta agar dipertimbangkan kembali karena peraturan daerah yang menjadi dasar penyertaan modal itu belum ditetapkan,” katanya.

Fungsi DPRD sebagai lembaga representasi masyarakat bertemu dengan tanggung jawab pemerintah dalam memastikan setiap kebijakan memiliki pijakan yang jelas. Persoalan ini menjadi penting karena setiap kebijakan anggaran pemerintah daerah tidak hanya berbicara mengenai kebutuhan saat ini, tetapi juga menyangkut dasar hukum dan kepastian tata kelola penggunaan uang publik.

Menurut Richard ada dua hal penting yang disoroti dalam sidang tersebut yaitu DPRD menemukan sejumlah data dalam dokumen perencanaan dan penganggaran yang masih perlu diperjelas dan dilengkapi. Khususnya pada dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta KUA-PPAS. Ini berkaitan dengan kendala sistem sehingga ada data yang belum masuk. Juga terdapat sejumlah bagian yang membutuhkan penyempurnaan dan penyesuaian agar dokumen tersebut dapat menjadi dasar yang lebih kuat dalam pembahasan APBD Kota Kupang Tahun Anggaran 2027.

DPRD meminta pemerintah daerah segera melakukan penyesuaian dan melengkapi data-data agar proses pembahasan anggaran dapat berjalan dengan lebih baik dan sesuai ketentuan. DPRD berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti catatan dan rekomendasi hasil pembahasan sehingga tahapan penyusunan dan pembahasan APBD 2027 dapat dilanjutkan sesuai jadwal.

Dia mengatakan, pembahasan KUA-PPAS bagi DPRD merupakan bagian penting untuk memastikan arah kebijakan anggaran pemerintah benar-benar sejalan dengan kebutuhan masyarakat sekaligus visi dan misi pemerintahan Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo dan Wali Kota Serena Francis.

Richard Odja menegaskan, lembaga legislatif memiliki kewajiban politik dan konstitusional untuk mengawal agar program pemerintah tidak berhenti pada rumusan kebijakan, tetapi memiliki keterkaitan langsung dengan kebutuhan warga Kota Kupang.

“DPRD berkewajiban mendukung visi dan misi wali kota dan wakil wali kota. Karena itu, program-program yang kita bahas harus benar-benar berkaitan dengan kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Sumber: Liputan langsung
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan KUA-PPAS Kota Kupang 2027. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab KUA-PPAS Kota Kupang 2027.