Lery Mboeik : Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara tersebut secara transparan.
Citra News.Com, KUPANG – ADA 111 calon pekerja diduga menjadi korban perekrutan nonprosedural, penghentian penyidikan, pembebasan tersangka dari tahanan, hingga pembukaan kembali kasus, transparansi penegakan hukum menjadi ujian bagi komitmen negara melindungi warganya.
Pusat Informasi dan Advokasi Rakyat (PIAR) NTT mendesak aparat penegak hukum mengungkap secara terbuka perkembangan penanganan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan Kalimantan yang menyeret nama Horas Marpaung dan Alfonsius Manek Leki Bein.
Mengutip pernyataan pers tertanggal 15 Oktober 2026, Koordinator Pelaksana PIAR NTT, Sarah Lery Mboeik, menegaskan, masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara tersebut secara transparan.
Menurut PIAR NTT, keterbukaan informasi menjadi bagian penting untuk memastikan proses hukum berjalan objektif, akuntabel, dan tidak menyisakan ruang bagi dugaan intervensi.
Sorotan PIAR NTT tidak hanya tertuju pada dugaan perekrutan tenaga kerja secara nonprosedural, tetapi juga pada perjalanan penanganan perkara yang disebut sempat dihentikan sebelum akhirnya dibuka kembali.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan PIAR NTT bahwa pada .Mei hingga Juni 2025, sebanyak 111 calon tenaga kerja dari Kabupaten Malaka, Belu, Timor Tengah Utara (TTU), dan Timor Tengah Selatan (TTS) diduga direkrut secara nonprosedural untuk bekerja di sektor perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat.
Perekrutan tersebut disebut dilakukan oleh Alfonsius Manek Leki Bein, yang dikenal dengan panggilan Alfons, bersama Agustinus Leki atau Agus.
Para calon pekerja, menurut keterangan PIAR NTT, dijanjikan pekerjaan di bawah PT Satria Multi Sukses dengan upah Rp136.000 per hari.
