Selain itu, terdapat Muzirwan, S.H., yang berfokus pada hukum pidana; Deni Hilman, S.H., C.P.M., pada bidang hukum peradilan agama; Dr. Purnanto, S.H., yang menangani hukum kesehatan dan medis; Fathurahman Abdal, S.H., pada bidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan kurator; serta Muflichun, S.H., yang memiliki spesialisasi hukum tindak pidana korupsi (Tipikor), bersama praktisi lainnya.
Keberagaman keahlian tersebut menjadi bagian dari pendekatan ASA LAW FIRM dalam menangani persoalan hukum yang tidak selalu berdiri sendiri. Sengketa tanah, misalnya, dapat berkaitan dengan perjanjian, kepentingan bisnis, hingga proses hukum di pengadilan.
Begitu pula persoalan ketenagakerjaan yang tidak hanya menyangkut hubungan antara pekerja dan perusahaan, tetapi juga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Dalam bidang ketenagakerjaan dan hubungan industrial, ASA LAW FIRM menyediakan pendampingan terkait perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK), penyusunan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), hingga penanganan perkara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Layanan ketenagakerjaan dna hubungan industrial ini ditujukan untuk membantu para pihak memahami hak dan kewajibannya serta menempuh penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku”, jelas perwakilan tim.
Sementara di sektor bisnis dan korporasi, layanan yang ditawarkan mencakup penyusunan, peninjauan, dan perundingan kontrak komersial. Langkah ini penting untuk membantu perusahaan mengidentifikasi potensi risiko hukum sejak awal, memperjelas hak dan kewajiban para pihak, serta mengurangi kemungkinan terjadinya perselisihan di kemudian hari.
