Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

IMUNITAS Advokat JOHN Bala Dinilai TIDAK Relevan, KPA Diminta Jatuhkan SANKSI Administrasi

Reporter: Marthen RadjaEditor: Redaksi
CitraNews

PETRUS Selestinus, SH – Tim Advokat PT Krisrama Jakarta. Doc. CNC/Istimewa

Secara normatif, hak imunitas advokat hanya berlaku jika tindakan dilakukan dalam rangka pembelaan hukum dengan kejujuran dan …….

Citra News.Com, MAUMERE – POLEMIK hukum yang menjerat John Bala kembali menguat setelah muncul kritik terhadap sikap Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) yang dinilai terlalu cepat berlindung di balik dalih imunitas advokat.

Sejumlah kalangan hukum menilai, KPA seharusnya menjatuhkan sanksi administrasi internal kepada John Bala, alih-alih membangun narasi pembelaan berbasis hak imunitas profesi. Pasalnya, imunitas advokat dalam sistem hukum Indonesia bersifat terbatas, ketat, dan mensyaratkan itikad baik.

Secara normatif, hak imunitas advokat hanya berlaku jika tindakan dilakukan dalam rangka pembelaan hukum dengan kejujuran dan tanpa niat merugikan pihak lain. Prinsip ini juga bersifat limitatif dan tidak berlaku surut.

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, status John Bala sebagai advokat baru diperoleh pada tahun 2024. Sementara, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya berkaitan dengan peristiwa sebelum tahun tersebut.

Dengan demikian, argumentasi KPA yang mengaitkan kasus ini dengan imunitas advokat dinilai kehilangan dasar hukum.

Situasi ini mendorong desakan agar Sekretaris Jenderal KPA meralat pernyataannya serta menyampaikan permintaan maaf kepada Polda Nusa Tenggara Timur dan PT. Krisrama, yang sebelumnya dituding melakukan kriminalisasi.

Proses Hukum Mulai Memasuki Tahap Krusial

Sumber: Siaran Pers
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Johanis Bala, HGU Nangahale Maumere. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Johanis Bala, HGU Nangahale Maumere.